INDONESIATIMES - Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) mendorong para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk segera memenuhi persyaratan legalitas terkait bidang usaha yang digeluti.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengungkapkan saat ini Presiden Joko Widodo telah memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mengakses alokasi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ditingkatkan proporsinya hingga tahun 2024.
Baca Juga : NU Banyuwangi Bangun Ma'arif Mart, Saatnya Warga Nahdliyin Belanja di Minimarket Sendiri
"Yang sekarang itu di kisaran 20 persen. Sampai dengan tahun 2024, Bapak Presiden juga koordinasi dengan BI (Bank Indonesia, red) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) sudah disepakati untuk ditambah alokasinya menjadi sekitar 30 persen," ungkapnya.
Kemudian, para pelaku usaha mikro dan kecil menengah juga harus dipersiapkan perihal pemenuhan persyaratan legalitas untuk bidang usaha yang digeluti. Tujuannya agar segi demand atau permintaan dapat memanfaatkan peluang yang telah diberikan Presiden Joko Widodo.
"Jadi, transformasi informal ke formal, melalui pendampingan agar mereka bisa mempunyai NIB (nomor induk berusaha, red), bisa mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan. Baik itu sertifikasi halal kalau bergerak dibidang makanan dan juga sertifikasi izin edar yang dibutuhkan pelaku usaha mikro kecil menengah," jelasnya.
Upaya tersebut juga untuk mendukung pemulihan perekonomian di tengah pandemi covid-19. Dukungannya pun bersifat langsung untuk memberikan bantuan permodalan melalui banpres (bantuan presiden).
"Kemudian dukungan juga kita berikan peningkatan kapasitas para pelaku usaha mikro, khususnya dalam hal digitalisasi atau pemasaran melalui online dan juga dukungan untuk menyiapkan mereka agar bisa mengakses ke sumber-sumber pembiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif pun tidak menyebutkan secara detail angka total kucuran dana bantuan untuk Jawa Timur. Namun pihaknya memastikan dana yang dikucurkan cukup besar, mencapai ratusan miliar.
"Jadi Jawa Timur itu mendapatkan bantuan untuk dukungan permodalan melalui BPUM itu juga sangat signifikan. Proporsinya cukup besar. Itu pun juga lebih (ratusan miliar, red). Karena BPUM itu kan hampir yang lalu itu kan Rp 2,5 juta per pelaku usaha," ucapnya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga melihat potensi para pelaku UMKM juga menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus. Meskipun mengalami kontraksi, tidak terlalu besar dampaknya. "Artinya kontribusi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur ini sangat signifikan dalam PDRB (produk domestik regional bruto, red) di sini," tandasnya.
Baca Juga : Polsek Garum Amankan Pria Pembobol Mesin ATM di SPBU
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah berupaya untuk setiap peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia). Kebutuhan untuk melakukan kurasi agar terstandarisasi dan quality control supaya terjaga harus dianggarkan.
"Kalau di provinsi, kita mencoba menginisiasi ini. Juga harapannya di kabupaten atau kota juga melakukan hal yang sama," ujarnya saat memberikan pengarahan terhadap peserta yang hadir.
Lalu terkait turunan dari Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, jika para pelaku UKM (usaha kecil menengah) tidak perlu mendaftar, maka proses untuk memudahkan semua perizinan harus dilakukan serentak di semua level dan di semua lini.
"Jadi PR kepala dinas KUKM. Satu PIRT, kedua Izin POM, ketiga sertifikasi halal. Pastikan semua lini, semua level sudah tekronfirmasi aksesnya dipastikan lebih mudah dan cepat lalu siapkan Klinik UKM dan IKM untuk memfasilitasi jika ada hal yang perlu dibantu fasilitasinya," pungkas dia.