free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Dalami Kasus Aborsi Perawat Jombang yang Gugurkan Kandungan Pacarnya

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jun - 2021, 16:06

Placeholder
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Perawat RSUD Jombang Doni Deadi Subaktiar (31), dipenjara karena setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan menggugurkan kandungannya. Kini, polisi tengah mendalami persoalan aborsi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami dugaan aborsi yang dilakukan oleh tersangka. Doni meminta kepada gadis berusia 17 asal Kecamatan Peterongan itu, untuk meminum obat yang dibelinya secara online melalui media sosial.

Baca Juga : Kasek SMKN 10 Kota Malang Ditahan Kejari Kota Malang, Diduga Korupsi Proyek Rp 1,9 Miliar

Siswi kelas XII SMA itu sudah setahun menjalin asmara dengan tersangka. Sejauh ini, pelajar tersebut telah 6 kali disetubuhi oleh tersangka dengan modus bujuk rayu untuk dinikahi.

"Nanti akan didalami lagi masalah penggugurannya itu. Yang paling utama kita harus tahu jenis obatnya itu. Apakah benar obat untuk menggugurkan kandungan ataukah hanya obat biasa. Kalau memang benar, akan kita kejar niatnya itu apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06).

Disampaikan Teguh, tersangka mengaku membeli obat berbentuk kapsul warna putih seharga Rp 1,5 juta untuk dua butir pil. Kedua obat tersebut sudah diminumkan semuanya kepada korban.

"Sementara masih kami dalami di medsos seperti yang disampaikan tersangka. Obat itu berupa dua kapsul kecil-kecil warna putih, sudah habis diminum korban," tandasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

Setelah alat bukti menguatkan kasus aborsi, lanjut Kasat Reskrim, tersangka akan disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Pilkades Serentak Ditengarai Pemicu Meledaknya Covid-19 di Bangkalan

"(Kalau terbukti aborsi dikenakan pasal) Undang-undang Kesehatan, di situ kan ada fokus masalah aborsi," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Doni menggunakan rayuan gombal untuk membujuk siswi Kelas XII SMA, asal Kecamatan Peterongan supaya mau berhubungan badan. Seperti salah satunya, menjanjikan korban untuk dinikahi.

Pelaku dengan korban sudah setahun menjalin asmara. Sejauh ini, Doni sudah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali hingga hamil 2 bulan. Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku itu, dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Jombang.

Doni akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 31 Mei lalu. Saat ini, tenaga honorer RSUD Jombang itu telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus aborsi yang dilakukannya terhadap korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni