MALANGTIMES - Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 10 Kota Malang Dwidjo Lelono (DL), 54, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (7/6/2021). Penahanan dilakukan atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung laboratorium senilai Rp 1,9 miliar.
Kasek SMKN 10 Kota Malang ini ditahan sekitar pukul 15.00 setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup lama sekitar 4,5 jam. Usai menjalani pemeriksaan, DL yang tanganya diborgol dan mengenakan rompi oranye itu dibawa petugas menuju mobil tahanan. DL tampak tertunduk lesu saat diapit dua petugas.
Baca Juga : Benarkah KPK Dilemahkan?
Untuk diketahui, DL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tanggal 25 Mei 2021. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar. Diduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Kepala Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa mengatakan terdapat tiga alasan dari pihak Kejari Kota Malang untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka DL.
"Alasan penahanan ada tiga. Penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (7/6/2021).
Nantinya, tersangka DL harus menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari kedepan. "Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai hari ini sampai 26 Juni 2021," ujarnya.
Pihak Kejari Kota Malang akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 saksi, kemungkinan akan didapatkan tersangka baru.
"Biasanya dalam tindak pidana korupsi itu ada lebih satu orang. Di juklak juknis itu memang dijelaskan penggunaan dana BABUN itu tanggung jawab penuh kepala sekolah," terangnya.
Ketika dilakukan penahanan sementara, dari pihak kuasa hukum tersangka DL mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Padahal, kata Andi bahwa pihak Kejari Kota Malang masih belum melakukan penahanan secara resmi.
"Harusnya dia mengajukan permohonan penangguhan setelah kami tahan untuk tidak dilakukan penahanan. Seharusnya judulnya untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi dia minta penangguhan penahanan, kita kan belum tahan," jelasnya.
Baca Juga : Komisi C DPRD Kota Kediri Dorong Pemkot Kediri Adanya Regulasi untuk Masyarakat Miskin Non-DTKS
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka DL, yang bersangkutan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka DL yakni Tirmidzi Husain mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4,5 jam, tersangka DL berperilaku kooperatif. Serta dari pihak penyidik juga tidak terdapat paksaan maupun tekanan.
"Kami dari kuasa hukum sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Tapi kemudian pihak penyidik kejaksaan memiliki pertimbangan yang lain," ujarnya.
Terakhir, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa keberadaan tersangka DL masih dibutuhkan di SMKN 10 Kota Malang. Hal itu berkaitan dengan tanda tangan beberapa dokumen penting para tenaga pengajar serta siswa.
"Ada beberapa dokumen yang harus di tanda tangani, termasuk raport, slip gaji dan lain sebagainya. Dengan adanya penahanan ini, beberapa kegiatan yang mengharuskan menghadirkan klien kami di SMKN 10 malang menjadi terganggu," pungkasnya.