MALANGTIMES - Polresta Malang Kota menegaskan bahwa untuk perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, tidak ada kegiatan mudik dalam skala lokal maupun interlokal.
"Tidak ada mudik. Intinya tidak ada mudik. Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leoanrdus Simarmata melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution kepada MalangTIMES.com, Senin (3/5/2021).
Baca Juga : Ini Mekanisme Pemulangan Pekerja Migran di Kabupaten Kediri
Perwira yang akrab disapa Rama itu menjelaskan bahwa dalam rangka kegiatan pra-pengetatan pelarangan mudik Lebaran 2021, pihaknya mempersiapkan 124 personel lalu lintas. Polisi juga akan terus melakukan sosialisasi dan pra-pengetatan di beberapa pos pemantauan dan pos penyekatan yang telah ditentukan hingga 5 Mei 2021.
"Dalam rangka pengetatan pelarangan mudik yang masih tersisa sampai dengan tanggal 5, kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Tentunya dengan sungguh-sungguh dan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak ada yang melaksanakan mudik, baik lokal maupun antarwilayah rayon," jelasnya.
Polisi akan menyesuaikan dengan situasi kondisi di wilayah Kota Malang. Terlebih lagi, Kota Malang bukan titik yang utama, karena posisinya berada di tengah-tengah wilayah Malang Raya.
"Kita sifatnya pemantauan khususnya beberapa titik yang ada kerumunan. Pantauan utamanya di exit tol Madyopuro karena diperintahkan di exit tol. Untuk yang lainnya, kami mengakomodasi keamanan dan ketertiban khususnya berlalu lintas," ujarnya.
Rama menambahkan, di luar kepentingan mudik dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Misalnya warga Kota Malang yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang, itu dipersilakan.
"Kalau misalnya kerja ke kabupaten, itu boleh, dengan syarat yang dipenuhi. Yakni surat-surat dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid test," jelasnya.
Baca Juga : Selamat, Berikut Nama-Nama Pemenang Undian Berkah Graha Bangunan
Disinggung mengenai para santri yang memasuki wilayah Kota Malang untuk kembali ke daerah asalnya, Rama mengatakan bahwa khusus santri harus membawa surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku. "Itu kan nanti ada surat yang dibawa. Namun sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini juga menjelaskan bahwa terdapat pos pengamanan dan pos pelayanan di wilayah Kota Malang yang ditempatkan di area rawan terjadi penumpukan kendaraan.
"Ada 6 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan. Titiknya di PDAM lama. Dari Dishub ada di alun-alun, dari kami ada di Pasar Besar, ada di jembatan pertigaan Universitas Brawijaya, ada di (persimpangan, red) kacuk dan exit tol Madyopuro," pungkasnya.