LUMAJANGTIMES - Pengadilan Negeri Lumajang merilis jumlah kasus pidana yang terjadi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2020 dan Januari-April 2021. Untuk kuartal pertama 2021, tercatat kasus pencurian mendominasi tindak kriminal di Kabupaten Lumajang.
Dijelaskan oleh Dedy Sahusilawane, SH, Humas PN Lumajang apabila kasus Pidana yang dilimpahkan ke PN Lumajang sejak awal tahun sampai hari ini mencapai 93 kasus. Berbeda pada tahun lalu, sepanjang 2020 rata-rata ada 70 kasua tiap 4 bulan.
Baca Juga : PW LP Ma'arif NU Jatim Beri Stimulus Sekolah Madrasah Terdampak Gempa
"Kalau dibagi 3, setiap 4 bulan pada tahun lalu rata-rata ada 70 kasus pada tahun 2020, sedangkan tahun ini sejak Januari sampai per April sudah 93 kasus," jelas Dedy, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Dedy mengatakan, apabila kasus paling banyak pada kuartal pertama ini didominasi oleh pencurian (32 kasus) dan Narkotika (24 kasus).
"Perkara yang masuk dominan pidana pencurian kemudian disusul Narkotika, sebagian sudah divonis tapi belum semuanya, sedangkan perdata dominan perceraian (10 kasus)," imbuh Dedy.
Masih kata Dedy, dari 93 kasus yang masuk sudah 60 persen jalan persidangan. Untuk lebih jelasnya, rincian kasus sejak bulan Januari hingga April adalah, kasus pencurian 32 kasus, perjudian 2 kasus, penadahan 7 kasus, narkotika 24 kasus, senjata tajam 6 kasus, perlindungan anak 4 kasus, penipuan 2 kasus, lalu lintas 4 kasus.
Baca Juga : Habis Curi Motor di Sawah, Residivis Ini Sembunyi di Eks Lokalisasi Ngujang
Kemudian penganiayaan 4 kasus, kesehatan 8 kasus, pidana anak 3 kasus, pengeroyokan satu kasus. Sedangkan untuk kasus perdata, tercatat ada 10 kasus perceraian yang ditangani pada kuartal pertama 2021 tersebut.