BONDOWOSOTIMES - Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengantisipasi kedatangan Pekerja Migran Indonesia/Warga Negara Indonesia (PMI/WNI) dari luar negeri. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Tak hanya antisipasi kedatangan PMI/WNI, namun pemerintah juga mewaspadai kedatangan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Juanda.
Baca Juga : Pemudik Dilarang Masuk Kota Malang, Berwisata Diizinkan
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menerangkan, sekitar 400 warga Bondowoso yang resmi tercatat berada di luar negeri. Namun tidak bisa dipastikan, apakah mereka akan pulang ke tanah air atau tidak.
"Satu, kita mengantisipasi. Kedua, mereka bisa-bisa dipastikan pulang yang habis kontrak," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/04/2021).
Wabup Irwan menjelaskan, jika para pekerja migran memaksakan diri untuk mudik, pemerintah menyiapkan titik karantina di Asrama Haji Surabaya selama dua hari.
Setelah melalui pemeriksaan swab dan hasilnya negatif, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing, namun tetap melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Kita melakukan penjemputan. SOPnya tiga hari kita harus melakukan karantina terhadap mereka. Tadi disepakati di Akper tempat karantinanya," lanjutnya.
Baca Juga : Peningkatan Jalan di Kabupaten Jember Dipastikan Gunakan APBD Tahun Jamak, Bupati Hendy: Gubernur Setuju
Namun, jika hasil swab menunjukkan positif mereka tidak bisa langsung pulang ke rumah, melainkan masuk dulu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun, upaya penyekatan larangan mudik di Kabupaten Bondowoso mengikuti rayonisasi titik penyekatan yang telah ditentukan. Bondowoso masuk dalam Rayon III, bersama Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember dan Lumajang. Terdapat dua titik penyekatan Rayon III yakni di perbatasan Lumajang-Probolinggo dan Situbondo-Probolinggo.