free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peningkatan Jalan di Kabupaten Jember Dipastikan Gunakan APBD Tahun Jamak, Bupati Hendy: Gubernur Setuju

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Apr - 2021, 15:29

Placeholder
Bupati Jember H. Hendy Siswanto saat bertemu dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak di Jember Minggu lalu (foto : istimewa /dok )

JEMBERTIMES – Rencana pembangunan infrastuktur berupa peningkatan jalan di Kabupaten Jember dengan menerapkan skema pembayaran tahun jamak (multi-years) direstui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai Perda APBD yang diajukan Pemkab Jember bersama DPRD ke Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu

Baca Juga : Bupati Lumajang Melihat Contoh Rumah Hunian Sementara Untuk Korban Gempa

“Gubernur tidak mempermasalahkan Multi-years, setuju. Beliau mengingatkan untuk memastikan kekuatan anggaran tahun berikutnya untuk menyicil proyek multi-years itu, apabila memang anggarannya cukup maka boleh menjalankan proyek dengan skema tahun jamak,” ungkap Bupati Hendy menyampaikan pesan Gubernur Jatim.

Lebih jauh Hendy menuturkan, bahwa APBD 2021 telah disetujui Gubernur Jatim. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi yang ditandatangani atas nama Gubernur oleh Sekda Pemprov. Jatim Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM. nomor 188/9944/013.4/2021 tertanggal 23 April 2021.

Dalam waktu dekat, Bupati dan Ketua DPRD akan mengesahkannya sebagai Perda. “Insyaallah besok lusa, saya dan DPRD akan menandatanganinya,” ungkap Bupati.

Tahun pertama kepemimpinan Hendy Siswanto-Gus Firjaun, Pemerintah Kabupaten Jember akan memperbaiki infrastuktur berupa peningkatan jalan sepanjang 1.080 kilometer. Untuk mempercepat realisasinya, Pemkab Jember berencana menggarapnya dengan skema multi-years.

Baca Juga : Tol Kediri-Tulungagung Akan Lewati Barat Sungai Brantas, Tunggu Titik Koordinat

Dalam menggunakan anggaran tahun Jamak, Gubernur meminta agar Pemkab Jember tetap berpedoman pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, serta lampiran Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana semua aturan ditegaskan,bahwa sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni