JEMBERTIMES – Rencana pembangunan infrastuktur berupa peningkatan jalan di Kabupaten Jember dengan menerapkan skema pembayaran tahun jamak (multi-years) direstui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai Perda APBD yang diajukan Pemkab Jember bersama DPRD ke Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu
Baca Juga : Bupati Lumajang Melihat Contoh Rumah Hunian Sementara Untuk Korban Gempa
“Gubernur tidak mempermasalahkan Multi-years, setuju. Beliau mengingatkan untuk memastikan kekuatan anggaran tahun berikutnya untuk menyicil proyek multi-years itu, apabila memang anggarannya cukup maka boleh menjalankan proyek dengan skema tahun jamak,” ungkap Bupati Hendy menyampaikan pesan Gubernur Jatim.
Lebih jauh Hendy menuturkan, bahwa APBD 2021 telah disetujui Gubernur Jatim. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi yang ditandatangani atas nama Gubernur oleh Sekda Pemprov. Jatim Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM. nomor 188/9944/013.4/2021 tertanggal 23 April 2021.
Dalam waktu dekat, Bupati dan Ketua DPRD akan mengesahkannya sebagai Perda. “Insyaallah besok lusa, saya dan DPRD akan menandatanganinya,” ungkap Bupati.
Tahun pertama kepemimpinan Hendy Siswanto-Gus Firjaun, Pemerintah Kabupaten Jember akan memperbaiki infrastuktur berupa peningkatan jalan sepanjang 1.080 kilometer. Untuk mempercepat realisasinya, Pemkab Jember berencana menggarapnya dengan skema multi-years.
Baca Juga : Tol Kediri-Tulungagung Akan Lewati Barat Sungai Brantas, Tunggu Titik Koordinat
Dalam menggunakan anggaran tahun Jamak, Gubernur meminta agar Pemkab Jember tetap berpedoman pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, serta lampiran Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana semua aturan ditegaskan,bahwa sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).