BATUTIMES-Dukung instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik pada tahun ini, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko melarang kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan mudik.
"Pokoknya, yang jelas semua ASN/BUMN tidak boleh mudik semua. Ini bukan berkorban, namun ini adalah sebuah kewajiban dan diamanahi di Kota Batu maka tetap harus dilakukan," ujar Dewanti, Senin (26/4/2021).
Baca Juga : 53 Prajurit Dinyatakan Gugur, Mensos Risma Beri Santunan, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Lewat Medsos
Lanjutnya, jika ASN yang diketahui mudik akan diberi sanksi. "ASN yang mudik bisa diketahui, misalnya saya memanggil pak Sekda tapi tidak ada nah itu sudah menjadi indikasi mudik dan melanggar aturan. Dan disanksi berupa peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
"Kemudian untuk mobil operasional wajib di parkir di Balai Kota," imbuhnya.
Kemudian saat ditanyai terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, Dewanti mengungkapkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cair, karena ada regulasi yang berubah sekarang ini. Dan harus menjalankan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
"Bukannya tidak ada dananya, dan kemudian tidak dapat begitu. Dana itu sudah ada di kas daerah. Yang belum bisa dicairkan itu karena ada regulasi aturan yang harus disesuaikan," uajrnya.
Pemberitaan sebelumnya, anggaran sebesar Rp 88 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkot Batu tak kunjung cair sejak Januari 2021. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Chori.
"Ada Rp 88 miliar di rekening kas daerah yang tidak bisa dicairkan. Dana itu dialokasikan untuk TPP kepada seluruh PNS dalam setahun penuh," ujarnya.
"Tidak cairnya TPP hingga saat ini, karena belum ada ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," imbuhnya.
Baca Juga : Idul Fitri 2021: Pemkot Batu Belum Beri Keputusan Salat Ied Berjamaah
Selain itu juga, tergantung kecepatan dari pemerintah daerah masing-masing. Sebab, setiap daerah memiliki problematika yang berbeda-beda.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Andang Budi Harsa menjelaskan, kelengkapan administrasi telah selesai per 28 Februari 2021. Dokumen yang dikirim adalah dokumen hasil analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis faktor jabatan. Setelah dokumen lengkap, dikirim ke Kemen PANRB pada Maret. Per 4 April, Pemkot Batu mendapat validasi dari Kemen PANRB. Sehari kemudian, 5 April 2021, Pemkot Batu mengirim data hasil validasi itu ke Kemen PANRB kembali.
"Kini, Pemkot Batu tinggal menunggu balasan saja dari Pemerintah Pusat. Semua daerah juga mengalami seperti itu. Karena ada yang baru terkait analisis faktor jabatan. Jadi prosesnya lama," jelasnya.
Lanjutnya, diperkirakan TPP cair pada bulan Mei 2021. Sebab, dokumen yang telah dikirim akan dibalas 30 hari berikutnya.