Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Marak Masyarakat Jadi Pengawal Ambulans, Ternyata Melanggar Aturan!

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Apr - 2021, 16:21

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution saat memberikan penjelasan kepada MalangTIMES.com, Selasa (13/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Banyak sekali kita temui di jalanan khususnya di Kota Malang, ketika terdapat laju mobil ambulans yang membawa pasien sakit mayoritas selalu mendapatkan pengawalan dari relawan yang mengendarai sepeda motor.

Hal itu pun mendapatkan respon dari Korlantas Mabes Polri. Bahwa ternyata pengawalan yang dilakukan oleh relawan mengendarai sepeda motor terhadap mobil ambulans tidak dibenarkan dalam aturan.

Baca Juga : Rentan Longsor dan Kebakaran Hutan, Kepala BMKG Ingatkan Mitigasi Bencana Kota Batu agar Diperkuat

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution menuturkan bahwa pengawalan mobil ambulans hanya dapat dilakukan oleh jajaran petugas kepolisian setempat.

"Sampai saat ini petugas kita juga berkoordinasi dengan baik di lapangan, dengan PMI (Palang Merah Indonesia, red) RJT (Readily Just Target, red), PSC (Public Safety Center, red) apabila membutuhkan pengawalan hubungi langsung Satlantas Polresta Malang Kota," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (14/4/2021).

Perwira yang akrab disapa Rama ini menuturkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa unsur relawan atau petugas kesehatan yang secara rutin melakukan pengawalan terhadap ambulans yang sedang mengangkut pasien. "Sudah kita kumpulkan semua dan kita beri pengertian," katanya.

Rama menjelaskan bahwa aturan mengenai pengawalan terhadap ambulans masuk dalam pasal tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene".

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." Sedangkan di dalam ayat (3) disebutkan bahwa "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134."

Pada Pasal 134 disebutkan terdapat 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pertama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga : Bangunkan Sahur Dilarang Pakai Pengeras Suara, Polres Blitar Kota Bakal Tindak Tegas!

Keempat kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini kembali menegaskan bahwa untuk pengawalan merupakan tugas dan fungsi dari kepolisian dalam hal ini jajaran Satlantas. "Jadi dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kami," tuturnya.

Terakhir, Rama menyampaikan bahwa jika nantinya pada saat terjadi yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ataupun terdapat orang yang sakit dan terkapar lalu anggotanya tidak mengawal secara langsung dari lokasi kejadian, dapat dilakukan koordinasi untuk kelancaran lalu lintas.

"Kalau pun kita tidak bisa mengawal, kita tidak sempat datang ke tempat tersebut, setidaknya kita diberitahu atau diinformasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni