free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bangunkan Sahur Dilarang Pakai Pengeras Suara, Polres Blitar Kota Bakal Tindak Tegas!

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Apr - 2021, 21:44

Placeholder
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim.(Foto : Ist/Humas Polres Blitar Kota)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Bllitar Kota terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif di masa bulan suci Ramadan tahun 2021. Diantaranya mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk membangunkan sahur dengan menggunakan sound sistem. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan, membangunkan sahur berkeliling dengan menggunakan sound sistem dilarang karena dinilai meresahkan. Banyak warga yang mengeluh karena suara kencang dari sound sistem dapat menganggu waktu istirahat.

Baca Juga : 924 Unit Bangunan di Blitar Rusak Akibat Gempa, Pemkab Blitar Beri Bantuan Perbaikan

“Kami dari Polres Blitar Kota melarang adanya kegiatan ronda sahur, apalagi mengunakan sound sistem. Jika ada yang melanggar maka akan di lakukan penindakan,” ungkap Yudhi, Rabu (14/4/2021).

Dikatakanya, imbauan ini ditindaklanjuti Polres Blitar Kota dengan melakukan penertiban ronda sahur. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kondisi keamanan wilayah hukum Polres Blitar Kota. Terlebih saat ini Negara masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kami akan tegas. Siapapun yang melanggar akan kami tindak. Ronda sahur dengan sound sistem ini sangat menganggu masyarakat. Apalagi  saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19," tegas orang nomor satu di Polres Blitar Kota. 

Yudhi menambahkan, pantauan kepolisian, ronda sahur seringkali dilakukan bukan pada jamnya. Melainkan sering kali dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal waktu sahur biasanya dimulai pukul 03.00 WIB. 

“Kondisi inilah yang seringkali dikeluhkan masyarakat. Ronda sahur dilakukan pada saat warga sedang beristirahat. Sementara sahur biasanya dimulai pada pukul 03.00 WIB," tegasnya.

Baca Juga : PPKM Mikro Tahap V Dinilai Efektif, Zona Kuning Kota Batu Masih Bertambah

Lebih dalam Kapolres menyampaikan, pihaknya gencar melaksanakan patroli ronda sahur dengan mengerahkan polsek jajaran. Pembubaran akan dilakukan jika ada kelompok masyarakat yang kedapatan melakukan ronda sahur menggunakan sound sistem. 

“Kami berharap tidak ada lagi warga yang ronda sahur menggunakan sound sistem. Ayo bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif di wilayah kita masing-masing,” pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni