TULUNGAGUNGTIMES - Proyek pembangunan jalan Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung belum berjalan mulus. Pasalnya, warga sekitar lokasi proyek masih melayangkan protes ketidakpuasan atas pembangunan jalan tersebut.
Salah satu warga yang melakukan protes Mindarto (50) mengaku hari ini, Selasa (23/4/2021) bersama warga lainnya telah meminta Kepala Desa untuk melakukan pertemuan, namun justru tidak hadir.
Baca Juga : Tidak Dilengkapi Fasum, 4 Tahun Warga Perumahan Antirogo Salat Tarawih di Rumah Kosong
"Pak Kades sendiri kan tidak hadir, jadi belum ada keputusan. Bisa dibilang keputusannya masih ngambang," kata Mindarto di tempat kerjanya, Selasa (13/4/2021).
Hasil pertemuan tadi, lanjutnya, para tokoh masyarakat sudah membuat surat perjanjian akan bertemu dengan kades dalam waktu dekat, tapi untuk waktu tepatnya masih belum ditentukan.
"Untuk saat ini warga masih bersikap sabar menunggu pak kades. Pembangunan sementara juga dihentikan, sampai adanya keputusan antara warga dengan kades," tambahnya.
Menurut Mindarto, yang membuat keberatan dalam pembanguanan jalan adalah luas jalan yang akan dibangun. Karena dari pihak PJT hanya mengizinkan dipaping sesuai dengan yang ada di gambar makadam yaitu 3 meter. Tapi pihak desa malah mengeluarkan instruksi perluasan dengan mengambil dari titik tengah ke kiri diperluas 5 meter dan ke kanan 5 meter. Jadi totalnya 10 meter.
"Ditarik 5 meter ke kanan itu akan mengenai pemukiman warga yang berdomisili di sepanjang jalan itu. Warga hanya meminta selama bisa dihindari kenapa tidak dihindari. Atau dilakukan alternatif lain dengan dilebarkan ke sisi kiri saja, biar tidak mengenai pemukiman warga," jelasnya.
Selain itu, keseluruhan warga meminta kalau bisa proyek pembangunan jalan jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.
Hal yang sama dikatakan oleh warga lain yaitu Purwanto Badak. Menurutnya, warga hanya menginginkan Pemerintah Desa mengajak musyawarah terlebih dulu jika memang ada proyek pavingisasi jalan agar warga bisa menyampaikan aspirasinya.
"Kalau keinginan warga pembangunan jalan sesuai dengan anjuran PJT seluas 3 m, seperti di Desa Campurdarat, Desa Gedangan itu juga 3 meter," kata Purwanto
Baca Juga : Katanya Pro Wong Cilik, Kok Ekonomi Kerakyatan Mau Diberangus?
Purwanto mengaku, belum mendapat jawaban jelas, terkait alasan pembangunan jalan dibuat 10 m tidak 3 m sesuai anjuran PJT. Selain itu, lanjutnya Pemerintah Desa juga belum melakukan sosialisasi terkait proyek pembangunan jalan di atas tanah PJT itu.
"Kalau dari PJT itu menganjurkan pembangunan jalan seluas 3 m. Tidak boleh geser ke kanan atau geser ke kiri. Tapi kades punya kesimpulan sendiri, dengan menarik dari titik tengah ke kanan 5 meter ke kiri 5 meter," jelasnya.
Purwanto menegaskan, jika dalam beberapa hari ini Kades Gamping masih belum menemui warga, maka warga akan melakukan demo atau aksi massa dengan mendatangi balai desa setempat.
"Dalam minggu ini warga meminta untuk bertemu dengan Kades untuk membahas pembangunan jalan itu. Kalau dibangun oke lah, tapi harus sesuai dengan permintaan warga, kalau bisa jangan sampai pembangunan itu mengganggu aktivitas ekonomi warga," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gamping Suyono saat dikonfirmasi tidak berada di tempat hingga berita ditulis.