free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Malang Dorong Peningkatan Peran UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2021, 02:03

Placeholder
Sosialisasi Implementasi Tugas dan kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, di Hotel Savana Malang, Senin (12/4/2021) (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Porsi peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih meningkat. Hal itu setalah adanya peraturan penguat dari pemerintah. 

Karenanya, untuk memahamkan itu, Pemkot Malang menggelar sosialisasi Implementasi Tugas dan kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, di Hotel Savana Malang, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Wali Kota Kediri Imbau Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Patuhi Prokes

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan untuk bisa memaksimalkan dan memberdayakan UMKM sebagai bagian mendorong kesejahteraan para pelaku UMKM.

"Kita bisa berdayakan UMKM,” ujarnya.

Karenanya, saat ini pihaknya menginstruksikan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, untuk menginventarisasi para pelaku UMKM di Kota Malang untuk semakin dikuatkan. Hal ini menurutnya perlu dilakukan percepatan.

“PR besar adalah di Diskopindag, satu menginventarisir jumlah UMKM, kedua kita kurasi UMKM dan ketiga tugas dari kita memasukkan itu ke aplikasi," tambah Sam Sutiaji, panggilan akrab Wali Kota Malang.

Selaras dengan peningkatan peran UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 Ini membuka peluang UMKM dan koperasi mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp 15 Miliar.

Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.

Baca Juga : Syiar Ramadhan, Momen Penting Kembangkan SDM dan Kampus Lewat Kolaborasi Pemikiran

Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang juga sudah membuat Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penekanannya adalah keharusan 40 persen harus memakai UMKM, dan ini mendorong kesiapan kita berkaitan dengan UMKM itu,” ujar Wali Kota Malang

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menambahkan, jika perubahan yang mendasar dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini memang mendorong keterlibatan lebih peran UMKM.

”Perubahan-perubahan ini fokus pada usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, SDM serta kelembagaan,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan