MALANGTIMES - Porsi peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih meningkat. Hal itu setalah adanya peraturan penguat dari pemerintah.
Karenanya, untuk memahamkan itu, Pemkot Malang menggelar sosialisasi Implementasi Tugas dan kewenangan PP/KPA sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di lingkungan Pemkot Malang, di Hotel Savana Malang, Senin (12/4/2021).
Baca Juga : Wali Kota Kediri Imbau Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Patuhi Prokes
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan untuk bisa memaksimalkan dan memberdayakan UMKM sebagai bagian mendorong kesejahteraan para pelaku UMKM.
"Kita bisa berdayakan UMKM,” ujarnya.
Karenanya, saat ini pihaknya menginstruksikan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, untuk menginventarisasi para pelaku UMKM di Kota Malang untuk semakin dikuatkan. Hal ini menurutnya perlu dilakukan percepatan.
“PR besar adalah di Diskopindag, satu menginventarisir jumlah UMKM, kedua kita kurasi UMKM dan ketiga tugas dari kita memasukkan itu ke aplikasi," tambah Sam Sutiaji, panggilan akrab Wali Kota Malang.
Selaras dengan peningkatan peran UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 Ini membuka peluang UMKM dan koperasi mengikuti pengadaan pemerintah hingga Rp 15 Miliar.
Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Baca Juga : Syiar Ramadhan, Momen Penting Kembangkan SDM dan Kampus Lewat Kolaborasi Pemikiran
Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang juga sudah membuat Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa.
“Penekanannya adalah keharusan 40 persen harus memakai UMKM, dan ini mendorong kesiapan kita berkaitan dengan UMKM itu,” ujar Wali Kota Malang
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menambahkan, jika perubahan yang mendasar dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini memang mendorong keterlibatan lebih peran UMKM.
”Perubahan-perubahan ini fokus pada usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, SDM serta kelembagaan,” pungkasnya.