free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Akhiri Polemik NJOP, AKD, Bapenda, dan Bupati Tulungagung Akan Buat MoU

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

09 - Apr - 2021, 03:21

Placeholder
Ilustrasi, net

TULUNGAGUNGTIMES - Setelah melalui polemik cukup panjang, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung akhirnya menyepakati kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua AKD Siswanto yang juga kepala desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kamis (08/04/2021).

"Alhamdulillah...... masalah njop dan PBB- p2 sudah Clear- sepakat antara akd- bapenda...... sore tadi," demikian bunyi pernyataan Siswanto atau akrab dipanggil Glocon ini di salah satu grup WhatsApp.

Baca Juga : Buka Muskab Kadin, Bupati Trenggalek Berharap Ada Perbaikan pada Setiap Periode

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Siswanto Glocon membenarkan pihaknya telah datang ke Bapenda dan melakukan pembicaraan untuk mencari solusi terbaik urusan kenaikan NJOP ini. "Jika AKD sepakat, kepala desa se Kabupaten Tulungagung sepakat," ujarnya.

Sebagai tanda kesepakatan, pihak AKD akan mengajukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman ke Bapenda dan bupati Tulungagung dalam waktu dekat. "Ini hitung-hitungan secara dewasa. Jadi, ke depan akan dibuat MoU dengan bupati dan Bapenda," terang Siswanto. Namun, dia belum menjelaskan dengan detail isi kesepakatan atau MoU yang akan diajukan itu.

Terjadinya kesepakatan ini menjadi kabar gembira karena SPPT-PBB P2 harus segera dibagikan ke wajib pajak (WP).

Saat dikonfirmasi terkait kabar gembira ini, Kepala Bapenda Endah Inawati belum memberikan respons saat media ini menghubungi kontak seluler dan WhatsApp-nya.

Camat Kedungwaru Hari Prastijo sebelumnya mengatakan bahwa membayar pajak selain menjadi kewajiban, juga hak bagi wajib pajak.

Baca Juga : Ingatkan Potensi Pidana Penolakan Kenaikan NJOP, LSM di Tulungagung ini Surati Polisi

"Saya sangat berharap semua desa untuk menerima dan membagikannya ke wajib pajak. Soalnya, SPPT di samping merupakan kewajiban bagi warga negara, di situ juga merupakan hak," kata pria yang akrab disapa Yoyok ini.

Yoyok mencontohkan, dalam mengurus akta jual beli atau waris, salah satu syaratnya adalah SPPT yang telah dilunasi. "Bahkan, pinjaman ke bank, salah satunya juga SPPT. Jadi, hak-hak yang dimiliki masyarakat akan tersandera apabila tidak disampaikan," ungkapnya.

Jika nantinya wajib pajak keberatan, menurut Yoyok, telah ada mekanismenya dalam mengajukan keberatan untuk mendapatkan keringanan.
 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy