TULUNGAGUNGTIMES - Penolakan atau boikot pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT-PBB P2) oleh kepala desa di Tulungagung tampaknya bakal berhenti. Gelagat bakal berhentinya penolakan itu setelah digelarnya pertemuan sejumlah pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung di salah satu rumah makan di Kabupaten Tulungagung, Rabu (07/04/2021) siang. Pertemuan juga melibatkan pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Tulungagung.
Menurut kepala desa yang namanya enggan dimediakan ini, pertemuan itu berjalan dengan baik dan saling memberi masukan terkait isu kekinian yakni kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2021. "Tadi ada Bapenda, sudah ada titik temu. Namun tidak bisa kami sampaikan dulu," kata Kepala Desa yang juga pengurus AKD Kecamatan ini.
Baca Juga : Ketua AKD Tulungagung Bantah Jika SPPT Sudah Tersalurkan 60% ke Wajib Pajak
Ia sedikit membocorkan satu isi pertemuan yakni adanya keinginan pihaknya (AKD) untuk meminta Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan tertulis secara kolektif. "Kan berita acaranya itu bisa di masing-masing desa dan juga bisa kolektif," jelasnya.
Masing-masing Kepala desa yang datang, diminta pandangan dan pendapatnya tentang sikap dan keputusan apa yang harus diambil. "Kita memberi masukan, masing-masing juga menyampaikan pandangan. Mayoritas telah menerima masukan itu. Istilahnya Nggawing (hampir sepakat-red), namun memang ada sebagian kecil teman kades yang bertahan dengan pendapatnya," ungkapnya.
Terkait ada pengurus Kabupaten AKD yang mengaku tidak mendapatkan undangan, sepenuhnya itu menjadi kewenangan pengurus Kabupaten. "Saya tidak tahu, tadi juga hanya telepon-telepon saja dan undangannya mendadak," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol yang juga sebagai ketua AKD, Mohammad Sholeh memilih irit bicara terkait pertemuan pengurus ini.
Ia bahkan membantah, pertemuan pengurus AKD hari ini membahas terkait sikap AKD terhadap kebijakan kenaikan NJOP Tahun 2021. Menurutnya pertemuan antar pengurus itu hanya syukuran dan makan-makan saja. "Ya pertemuan komunikasi saja. Ya sebenarnya ada (pembicaraan kenaikan NJOP), kita mencari jalan keluar yang terbaiknya bagaimana, biar masyarakat semua tidak keberatan," ucapnya.
Baca Juga : Koperasi di Ngawi Optimis Tidak Kena Imbas Covid-19
Terkait dengan sikap AKD yang tidak mau menyalurkan SPPT kepada Wajib Pajak apakah masih dipertahankan, Sholeh menjawab bahwa itu masih Silent. Disinggung mengenai hasil pertemuan dan titik temu penyelesaian polemik NJOP, orang nomor 1 di AKD Tulungagung ini tidak mau berkomentar. "Bersikukuh apanya? Itu silent, no coment, no coment, noo coment," tutupnya.
Sebelumnya, Bersama Bapenda, Sekda Tulungagung menargetkan akhir bulan April 2021 SPPT PBB-P2 bisa tersalurkan ke Wajib Pajak di seluruh Kabupaten Tulungagung.
Menurut Sekda, Per Senin (05/04/2021) SPPT PBB-P2 Tahun 2021 sudah tersalurkan 60% lebih ke wajib pajak, dan semua penyaluran melalui Kepala Desa.