MALANGTIMES - Momen bulan Ramadan, tak lengkap rasanya jika tanpa melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat Tanah Air tahun lalu harus menjalankan ibadah di rumah saja.
Tapi, di tahun ini, ibadah yang hadir selama satu bulan penuh di bulan Ramadan ini kembali diizinkan untuk digelar secara berjamaah di masjid. Termasuk di Kota Malang, di mana masyarakat diizinkan menjalankan itu.
Baca Juga : Final Duta Informasi Kabupaten Malang, 10 Finalis Sampaikan Potensi Kabupaten Malang
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pelaksanaan salat tarawih diperbolehkan untuk digelar berjamaah di masjid. Hanya saja, pihak pengelola masjid tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Salat tarawih dibolehkan (digelar berjamaah di masjid). Tapi, tetap pakai protokol Covid-19," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal tetap mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid. Yakni, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang masih dalam tahap penyusunan.
"Iya nanti ada (imbauan ke masjid-masjid), kita buatkan SE nanti," imbuhnya.
Dalam hal ini, Sutiaji tetap mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menjalankan ibadah. Mengingat, meski kondisi peningkatan kasus melandai, tapi kewaspadaan untuk menjaga kesehatan tetap harus diutamakan agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Kapolri Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Kepolisian, Ini Kata Dewan Pers
"Hati-hati, kita masih belum usai (kasus Covid-19). Walaupun kita ada penurunan dan pengendalian, tapi tetap kita harus waspada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Namun, ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Terakhir, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan salat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. Artinya, waktu pelaksanaan salat tidak terlalu panjang.