free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

RS Jantung di Kabupaten Malang Dibiayai dari Hasil Tembakau

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Apr - 2021, 03:52

Placeholder
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto (foto: dok JatimTIMES)

MALANGTIMES - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nampaknya akan dibuat untuk biaya pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan bahwa sebagai penunjang pembangunan RS Jantung, telah disiapkan lahan seluas 2 hektare di area RSUD Kanjuruhan. Dengan itu, pihaknya akan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari DBHCHT.

Baca Juga : Regulasi Insentif dan Kemudahan Investasi, Bappeda Kota Malang Beri Sorotan

“Besar harapan kami, agar penerimaan DBHCHT Kabupaten Malang 2021 dapat dialokasikan untuk pembangunan RS Jantung,” kata Didik.

Didik menerangkan, DBHCHT di Kabupaten Malang cukup besar perolehannya. Dari 33 kecamatan, total ada Rp 80 Miliar yang dihasilkan dari DBHCHT. Hal itu karena Kabupaten Malang adalah salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.

Lanjut Didik di Kabupaten Malang, lahan tanam tembakau mencapai 498 hektare, seperti wilayah Sumberpucung, Wonosari, Tajinan, Kromengan, Tumpang, Poncokusumo dan Donomulyo. Beberapa perkebunan tembakau di Kabupaten Malang itu dikelola oleh 55 kelompok tani.

Dari situ bisa dilihat produktifitas hasil produksi tembakau di Kabupaten Malang tahun 2020 mencapai 870,1 ton. Hasilnya itu didapat dari tembakau lokal seperti tembakau jawa hingga tembakau virginia.

“Tembakau dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, juga mampu mendorong pergerakan ekonomi, baik di tingkat daerah ataupun nasional,” ungkap Didik.

Baca Juga : Ikuti Duta Informasi Kabupaten Malang, Finalis Asal SMAN 1 Tumpang ini Ingin Perjuangkan Hak Anak

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan bahwa penggunaan DBHCHT untuk pembangunan fasilitas kesehatan adalah hal realistis.

Lanjut Latif, 50 persen hasil dari DBHCHT digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemudian 25 persen digunakan untuk perbaikan bidang kesehatan. Sementara 25 selanjutnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal.

“Sebagaimana arahan menteri, itu (pembangunan RS Jantung pakai DBHCHT) masih memungkinkan. Akan tetapi harus dikonsultasikan terkait sarana apa yang dibutuhkan,” terang dia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni