free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

AKD Kauman Isyaratkan Batal Boikot Pembagian SPPT-PBB, Ini Yang Terjadi

Penulis : Anang Basso - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

26 - Mar - 2021, 04:21

Placeholder
Para kepala desa se Kecamatan Kauman saat diskusi SPPT-PBB dan kenaikan NJOP / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Pro dan kontra menerima atau boikot membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) masih terus bergulir. 

Setelah Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung menegaskan boikot membagikan SPPT-PBB ke warga di masing-masing desa, ternyata tidak sepenuhnya diindahkan.

Baca Juga : 2-1 untuk Barito Putera, Arema FC Berada Diperingkat Ketiga Klasemen Group A

Satu kecamatan yakni Kedungwaru, telah mengambil sikap tegas menerima SPPT dan membagikan ke Wajib Pajak dengan beberapa catatan. Langkah ini, rupanya akan diikuti desa lain dari beberapa kecamatan di Tulungagung.

"Kami telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan kepala desa se-kecamatan Kauman, berdiskusi serta melakukan musyawarah untuk mencari jalan tengah atas perbedaan pendapat," kata Kepala Desa Kauman, Brida Mardi Utomo.

Kades di Kauman menyadari sepenuhnya, seorang kepala desa adalah bagian dari pemerintah yang punya tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan yang ada.

"Karena kita ini juga bagian dari pemerintah, tentunya harus menentukan sikap yang saling memudahkan semua pihak," ujarnya.

Dari hasil musyawarah ini, 13 Kepala desa sepakat menyerahkan ke Kades Sidoarjo agar melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya, AKD Kabupaten Tulungagung, Kecamatan dan Bapenda sebelum memutuskan apakah Kecamatan Kauman menolak atau akan menerima dengan catatan.

"Dan saat ini kami di wilayah kecamatan Kauman menyerahkan sepenuhnya kepada kades Sidorejo untuk berkordinasi menjalin komunikasi, agar ada keputusan yang jelas untuk penanganan PBB P2 yang selama ini jadi polemik. Kasihan masyarakat, jika masalah PBB P2 berlarut larut bisa berpangaruh dalam proses pembangunan di kabupaten Tulungagung," jelasnya.

Kepala desa yang pernah menjadi jurnalis di media ternama ini memastikan, apapun hasil keputusan yang diambil Danang Catur Budi Utomo akan dapat diterima semua anggota AKD Kecamatan Kauman.

Baca Juga : Di Tengah Refocusing Anggaran, APRI Berharap Lumajang Pacu PAD dari Pasir

Sementara itu, Danang Catur Budi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dipercaya mewakili kepala desa se Kecamatan Kauman untuk menentukan keputusan menerima atau menolak pembagian SPPT-PBB di wilayahnya.

"Kita masih akan diskusi lagi, intinya teman-teman kades meminta saya jika memang cocok dengan syarat saya tanda tangan menyetujui," jelasnya.

Meski belum memastikan menyetujui, prediksi Danang para kades di Kauman akan setuju menerima pembagian SPPT-PBB ini.

"Kan ada yang namanya mengingat, menimbang dan seterusnya. Dasar untuk menerima itu diantaranya ada Undang-Undang lalu Surat bupati dan lain-lain. Jadi besok (Jumat, 26/03/2021) akan jelas keputusannya, ini draftnya masih kita susun. Saya rasa para kades akan menerima," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Moch. R. Abdul Fatah