free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wujudkan Revolusi Teknologi 4.0, Bupati Tulungagung Beri Kemudahan Bayar Pajak

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

24 - Mar - 2021, 19:51

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai me-launching tempat pembayaran PBB-P2 di pendapa. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Wajib pajak di Kabupaten Tulungagung semakin mudah dalam hal membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah me-launching tempat pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak bisa memilih tempat pembayaran yang menurutnya terjangkau.

"Wajib pajak diberikan kemudahan, bisa langsung membayar di Bank Jatim, Mandiri, BRI, BI, dan Kantor Pos," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai launching tempat pembayaran PBB-P2. Rabu (24/03/2021).

Baca Juga : Eri Cahyadi Sementara, Persebaya Selamanya

Dijelaskan bupati, revolusi teknologi 4.0 sudah dijalankan oleh Pemkab Tulungagung. Jadi, mau tidak mau, kemajuan teknologi sangat berperan dalam membantu dan memudahkan pemberian pelayanan terhadap masyarakat.

Selain itu, wajib pajak bisa melihat besaran pajak yang dibayarnya melalui online, tidak dari SPPT, asalkan wajib pajak hafal nomor ID wajib pajak. "Kami ini meningkatkan pelayanan, peningkatan public service kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Maryoto, dalam kebijakan kenaikan NJOP (nilai jual objek pajak) yang dikeluarkan pemda, tidak ada yang namanya penolakan atau boikot mengedarkan SPPT oleh desa. Dinamika yabg terjadi hanya persoalan butuhnya sebuah diskusi agar lebih jelas dan lebih baik.

Menurut Maryoto, dalam mengeluarkan kebijakan kenaikan NJOP, sudah dipertimbangkan beberapa hal yang sangat realistis. Salah satunya adalah nilai objek pajak ditentukan dan disesuaikan dengan nilai kondisi yang ada.

"Wajib pajak apabila keberatan atau merasa terbebani dapat mengajukan keringanan atau stimulus. Berarti kemudahan yang kami berikan sudah sesuai harapan kita bersama," katanya.

Baca Juga : Pemkot Malang Melalui Dinsos-P3AP2KB Salurkan BPNTD Kepada 7.226 KPM

Maryoto berharap, kebijakan yang sudah dikeluarkannya dipahami oleh semua pihak. Dia mengakui memang dalam menyukseskan sebuah kebijakan membutuhkan sosialisasi.

"Sebenarnya yang dinamakan kenaikan itu fleksibel sekali. Harus bisa dicermati bahwa itu sangat fleksibel. Pemkab juga siap memberi keringanan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy