KEDIRIRIMES - Bisnis esek-esek berkedok panti pijat yang marak terjadi di wilayah hukumnya membuat Polres Kediri Kota turun tangan. Senin 22 Maret 2021 pukul 18.00 WIB, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek panti pijat Yulia Massage di Kelurahan Ngronggo yang diduga terdapat layanan plus-plus di dalamnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat orang. Mereka adalah AN (29), perempuan asal Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, sebagai terapis; MF (28), laki-laki asal Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, sebagai kasir.
Baca Juga : Tiga Meninggal Tersengat Aliran Listrik, Dua Korban Niatnya Menolong
Selain itu, ada NB (35), laki-laki asal Jalan Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor, Jawa Barat, sebagai pengunjung dan YL (42), laki-laki asal Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sebagai pemilik panti pijat.
Penggerebekan tersebut dilakukan personel Unit Resmob Polres Kediri Kota setelah menerima informasi adanya layanan panti pijat plus plus. Lokasi tempat pijat tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri.
Saat penggerebekan, personel mendapati seorang laki-laki bersama terapis yang masih di dalam kamar. Selanjutnya, personel unit resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut. "Kami menemukan tisu bekas untuk membersihkan cairan sperma yang berada di tempat tidur," ujar Girindra.
Dari hasil keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut, dia memesan paket pijat seharga Rp 100 ribu dengan layanan pijat 60 menit. "Selanjutnya, pelanggan menambah fasiltas hand job dan menambah biaya Rp 150 ribu," kata kasat reskrim.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Sesalkan Oknum yang Cat Cabai
Sementara ini, Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut mengenai tindak pidana memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai muncikari. Sebab, praktik tersebut melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO maupun Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.