JOMBANGTIMES - Pengedar pil koplo jenis dobel L berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sebanyak 900 butir. Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Pelaku bernama Tajudin. Dia tercatat sebagai warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Baca Juga : Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara
Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi mengungkapkan, penangkapan pemuda berusia 26 tahun ini berawal dari laporan warga soal adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo.
Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba, pada Minggu (21/03) malam. "Saat penyelidikan di lokasi, kami mengetahui tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/03).
Curiga dengan gelagat tersangka, polisi lantas menghampirinya. Tak disangka, Tajudin langsung melarikan diri saat petugas menghampirinya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya. Tajudin dibekuk pada Senin (22/03) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan di sebuah kamar kos lalu ditemukan 4 butir pil koplo dari tangan saksi Amora Bela Nastiti. Saksi menerima pil koplo dari tersangka secara cuma-cuma," kata Bambang.
Baca Juga : Pelantikan Elly Idayah Sebagai Wakil Ketua DPRD Tinggal Tunggu SK Gubernur
Tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka. Di situ polisi menemukan barang bukti pil koplo siap edar sebanyak 900 butir. Dengan begitu, tersangka kemudian digiring polisi ke Mapolsek Jogoroto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.