free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Ratusan Pil Koplo di Jombang Diringkus, Pelaku Sempat Kabur

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2021, 16:05

Placeholder
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jogoroto. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Pengedar pil koplo jenis dobel L berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sebanyak 900 butir. Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Pelaku bernama Tajudin. Dia tercatat sebagai warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Baca Juga : Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi mengungkapkan, penangkapan pemuda berusia 26 tahun ini berawal dari laporan warga soal adanya peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Dusun Sawahan, Desa Sambirejo.

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba, pada Minggu (21/03) malam. "Saat penyelidikan di lokasi, kami mengetahui tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/03).

Curiga dengan gelagat tersangka, polisi lantas menghampirinya. Tak disangka, Tajudin langsung melarikan diri saat petugas menghampirinya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya. Tajudin dibekuk pada Senin (22/03) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan di sebuah kamar kos lalu ditemukan 4 butir pil koplo dari tangan saksi Amora Bela Nastiti. Saksi menerima pil koplo dari tersangka secara cuma-cuma," kata Bambang.

Baca Juga : Pelantikan Elly Idayah Sebagai Wakil Ketua DPRD Tinggal Tunggu SK Gubernur

Tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka. Di situ polisi menemukan barang bukti pil koplo siap edar sebanyak 900 butir. Dengan begitu, tersangka kemudian digiring polisi ke Mapolsek Jogoroto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy