MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara bagi terdakwa Muhammad Imron (18) pada Senin 22 Maret 2021. Terdakwa tak lain merupakan pelaku pembunuhan rekan kerja di bengkel AC (air conditioner) Jalan Letjen S. Parman.
Vonis 13 tahun penjara tersebut disampaikan hakim Mochamad Indarto dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga : Polres Malang Atensi Anggota Pantau Masyarakat agar Tak Gelar Nobar
Vonis 13 tahun penjara tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun kurungan penjara.
Karena itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hanis Aristya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim tersebut.
Senada dengan JPU, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyatakan masih terdapat waktu sekitar tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, yakni Budi Santoso, mengatakan menerima putusan 13 tahun penjara dari majelis hakim. "Terdakwa sudah menerima putusan itu," ujarnya.
Baca Juga : LKPJ TA 2020, Pendapatan Asli Daerah Kota Kediri Lampaui Target
Sebagai informasi, Imron -yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang- telah terbukti membunuh rekan kerjanya, Redy Setyo (20), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pelaku melakukan pembunuhan di sebuah kamar di bengkel AC Jalan Letjen S Parman, Kota Malang. Saat reka adegan, pelaku melakukan empat kali pemukulan kepada korban dengan menggunakan palu.