free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2021, 03:37

Placeholder
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Imron,) yakni Budi Santoso, saat keluar dari ruang sidang, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa) 

MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 13 tahun  penjara bagi terdakwa Muhammad Imron (18) pada Senin 22 Maret 2021. Terdakwa tak lain merupakan pelaku pembunuhan rekan kerja di bengkel AC (air conditioner) Jalan Letjen S. Parman. 

Vonis 13 tahun penjara tersebut disampaikan hakim Mochamad Indarto dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga : Polres Malang Atensi Anggota Pantau Masyarakat agar Tak Gelar Nobar

Vonis 13 tahun penjara tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.  Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun kurungan penjara.  

Karena itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hanis Aristya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. 

Senada dengan JPU, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyatakan masih terdapat waktu sekitar tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Sementara, kuasa hukum terdakwa, yakni Budi Santoso, mengatakan menerima putusan 13 tahun penjara dari majelis hakim.  "Terdakwa sudah menerima  putusan itu," ujarnya. 

Baca Juga : LKPJ TA 2020, Pendapatan Asli Daerah Kota Kediri Lampaui Target

Sebagai informasi,  Imron -yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang- telah terbukti membunuh rekan kerjanya, Redy Setyo (20), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.  

Pelaku melakukan pembunuhan di sebuah kamar di bengkel AC Jalan Letjen S Parman, Kota Malang. Saat reka adegan, pelaku melakukan empat kali pemukulan kepada korban dengan menggunakan palu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy