MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya melindungi bangunan-bangunan bernilai sejarah di wilayahnya.
Di tahun ini, sebanyak 40 benda, bangunan, hingga situs di Kota Malang ditargetkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Baca Juga : Seleksi MGCT Tahap 1, Berikut Peserta yang Lolos Kategori Cipta Kreasi Tari dan Cover Lagu
Sekretaris TACB Kota Malang Agung H Buana mengatakan, sejumlah usulan itu didapatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang melalui proses yang panjang.
Saat ini, dari 755 obyek yang diduga bangunan cagar budaya (ODCB) sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.
Penetapan menjadi Cagar Budaya (CB) harus berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Di mana, Wali Kota maupun kepala daerah berwenang untuk menetapkan bangunan cagar budaya yang direkomendasikan oleh tim ahli.
"Dalam pelaksanaan penetapan ini, harapannya di tahun 2021 ini kita bisa menetapkan beberapa OCDB. Target penetapannya kalau bisa memang di atas 40. Sekarang tinggal kita tata OCDB mana yang layak untuk dijadikan objek penetapan. Karena proses penetapannya sendiri itu panjang," ujarnya, ditemui Senin (22/3/2021).
Agung menjelaskan, proses untuk menetapkan usulan tersebut, didapatkan dari berbagai hal. Di samping dari TACB sendiri, penggalian potensi dari informasi juga melibatkan dari masyarakat umum.
"Mulai dari penggalian potensi dari informasi masyarakat, mana saja yang perlu ditetapkan. Lalu juga berdasarkan penilaian subyektif dari Pemerintah Kota, dalam hal ini dinas yang membidangi kebudayaan ya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Baca Juga : Geliat Media Digital Menguat, Masyarakat Kota Malang Digeber Pelatihan TikTok dan Youtube
Lebih jauh, pria yang kini menjabat sebagai Kasubid Perencanaan Ekonomi dan Keuangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang ini menyebut, sejumlah ODCB yang bakal diusulkan itu di antaranya, sisi sebelah utara gedung kembar Kayutangan, beberapa gedung sekolah hinga gedung rumah sakit.
"Untuk rumah sakit, diantaranya adalah rumah sakit husada bunda dan melati husada yang terletak di samping sekolah Frateran," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa bangunan hingga situs di Kota Malang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada 2018 lalu. Di antaranya, Balai Kota Malang, Bank Indonesia dan Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, gedung SMA 4 dan Rumah Dinas Wali Kota Malang. Bangunan Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF dan Asrama Bali juga masuk ke dalamnya.
Selanjutnya bangunan AIA, Stasiun Kota Lama, Makam Bupati Malang dan Rumah Anjasmoro 25. Selain itu, struktur Tandon Air Tlogomas, Jembatan Mojopahit, Jembatan Kahuripan dan Buk Gluduk. Bangunan KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bank Mandiri Merdeka dan Bank Commenwealth.