JATIMTIMES - Bagi masyarakat awam mungkin banyak yang kurang paham dengan apa itu RPJMD, dan sebagaimana penting RPJMD. Secara administratif RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 Tahun yang direncanakan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Sedangkan secara Politik, RPJMD adalah wujud dari Visi Misi Kepala Daerah (Walikota dan Wakil Walikota terpilih) yang disampaikan pada saat kampanye Pilkada Kota Malang yang lalu.
Jadi untuk mengukur realisasi dan apa saja janji-janji politik kepala daerah, atau bahasa kerennya Visi Misi kepala daerah, masyarakat dapat melihat dari dokumen RPJMD yang kemudian disahkan bersama-sama dengan legislatif (DPRD). RPJMD Kota Malang periode saat ini dibuat di tahun 2018, yang masa berlakunya selama 5 tahun yaitu mulai 2018-2023 sesuai dengan periodeisasi Kepala Daerah. Hasil Pilkada Kota Malang 2018 yang dimenangkan oleh pasangan Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko tentu berkonsekuensi terhadap dokumen RPJMD yang menjadi Visi Misi dari pasangan Walikota Wakil Walikota tersebut untuk dituangkan dalam rencana program pembangunan Kota Malang 5 tahun.
Baca Juga : Apartemen dan Townhouse The Kalindra Terus Berprogres, Intip Kemewahannya
Cukup menarik ketika dokumen RPJMD diputuskan untuk dilakukan review atau revisi di awal tahun 2021 ini, meskipun alasan revisi yang disampaikan oleh Pemkot Malang lebih pada nomenklatur dengan penyesuaian program pemerintah pusat maupun propinsi, serta merasionalkan target kinerja perangkat daerah tanpa merubah substansi, yang kesemuanya dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid 19. Mengapa menarik, karena bilamana mengacu Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJMD tidak dapat dilakukan revisi bila masa berlaku kurang dari 3 tahun. Meskipun alasan penyesuaian karena pandemi Covid 19 belakangan ini memang menjadi alasan sakti dari berbagai perubahan kebijakan yang pada akhirnya bisa ditoleransi. Bila dilihat dari periodeisasi, di Jawa Timur ada 18 Kabupaten/Kota yang pelantikan Kepala Daerahnya dilangsungkan di tahun 2018, dan kelihatannya tidak semua Kabupaten/Kota tersebut mengajukan review atau revisi RPJMD seperti yang dilakukan oleh Pemkot Malang.
Dalam RPJMD Pemkot Malang 2018-2023 yang mengusung visi Kota Malang Bermartabat dengan gagasan The Future of Malang yaitu Malang City Heritage, Malang Creative, Malang Services, Malang 4.0, Malang Halal dan Malang Nyaman rupanya “tidak ikut terevisi” dalam perubahan RPJMD yang saat ini diajukan. Menurut penulis, pandemi COVID 19 ini tidak hanya berkonsekuensi terhadap penyesuaian target kinerja perangkat daerah, termasuk dalam nomenklaturnya namun memungkinkan juga dilakukan revisi terhadap program turunan Visi Misi Walikota Wakil Walikota yang belum urgent untuk dilakukan dalam situasi pandemi seperti saat ini. Terlebih cukup banyak gagasan dari Walikota Sutiaji yang kesannya Ambisius namun belum penting saat ini, seperti pembangunan Malang Creatif Center (MCC) dan Kayutangan Heritage, yang kurang tepat bila dilanjutkan dengan suasana pandemi seperti saat ini. Belum lagi sejumlah gagasan Walikota yang hingga kini tidak jelas kelanjutannya seperti Mal Pelayanan Publik, Mall UMKM, Kereta LRT (Light Rail Transit), Gedung Parkir, atau sejumlah warisan permasalahan yang hingga kini belum tertangani seperti Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang.
Satu hal penting dalam RPJMD adalah dalam proyeksi postur anggaran APBD Kota Malang dalam 5 tahun, baik target maupun realisasi. Hal tersebut tentu berkonsekuensi terhadap kebijakan anggaran untuk pemenuhan program-program prioritas, program-program rutin maupun yang sifatnya insidentil atau tidak terduga. Semakin besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu akan semakin besar APBD untuk pemenuhan pelaksanaan pembangunan di Kota Malang. Dengan alasan merasionalisasi target, tentunya ukuran utama adalah dalam hal target pencapaian PAD dan pemenuhan APBD Kota Malang di sisa masa jabatan Walikota Wakil Walikota saat ini. Berdasarkan dokumen RPJMD perubahan, proyeksi PAD dan APBD di tahun 2022 dan 2023 berubah cukup signifikan, proyeksi di tahun 2022 yang tadinya target APBD sebesar 2,4 Triliun dengan PAD sebesar 1 Triliun berubah menjadi 2 Triliun (APBD) dengan PAD sebesar 680 Miliar. Begitupula proyeksi di tahun 2023, yang awalnya target APBD diproyeksikan sebesar 2,6 Triliun dengan PAD sebesar 1,1 Triliun berubah proyeksinya menjadi 2 Triliun (APBD) dengan target PAD sebesar 711 Miliar. Seingat saya, Walikota Sutiaji pernah menyampaikan melalui Media bahwa target Pendapatan Asli Daerah di tahun terakhir masa jabatannya (2023) akan mencapai 1,5 Triliun, bahkan diatas target proyeksi RPJMD, yaitu sebesar 1,1 Triliun. Dengan turunnya target PAD menjadi 711 Miliar (turun sekitar 50%) di tahun 2023 tentu ini mendeligitimasi optimisme Walikota Sutiaji seperti di awal kepemimpinan beliau, terlepas kondisi pandemi saat ini.
Dalam penjelasan perubahan proyeksi postur APBD Kota Malang tersebut disampaikan bahwa salah satu upaya dalam menjaga target dan meningkatkan capaian PAD diperoleh melalui optimalisasi BUMD, Balai penghasil dan pengelolaan aset daerah, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah. Semoga ini bukanlah Lips Service mengingat kondisi eksisting terkait BUMD, inventarisir aset dan tata kelolanya hingga saat ini masih sebatas wacana besar (omong kosong) dan terkesan tidak transparan. Belum lagi wacana efisiensi penggunaan anggaran, padahal selama ini kita melihat Pemkot Malang banyak melakukan inefisiensi dengan kegiatan-kegiatan atau program ceremonial bahkan plesiran yang berbiaya besar yang harus dibebankan kepada APBD.
Baca Juga : TPP PNS Molor, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Tulungagung
Revisi RPJMD Kota Malang 2018-2023 idealnya juga perlu melihat dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD terlebih dahulu, karena meskipun sudah pernah dilakukan Uji Publik KLHS RPJMD, namun dokumen KLHS itu sendiri belum pernah dirilis ke publik, bahkan ketika pembahasan RPJMD di DPRD Kota Malang sekalipun. Sehingga ketika RPJMD ini akan direvisi idealnya KLHS perlu direview terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Permendagri No.7 Tahun 2018 Tentang KLHS dalam penyusunan RPJMD dan PP No.46 Tahun 2016 Tentang KLHS, sebagai perwujudan prinsip-prinsip SDG’s untuk pembangunan yang berkelanjutan. Problem – problem pembangunan perkotaan seperti Banjir, longsor, masalah sampah, kemacetan, polusi dan pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang harus diselesaikan dalam program – program turunan RPJMD, jangan sampai pelaksanaan RPJMD ini kemudian menambah permasalahan baru di Kota Malang.
Tiga tahun RPJMD Kota Malang dijalankan, belum banyak program dan ide-ide solutif dan kongkret yang dihasilkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Malang saat ini. Kepuasaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan Pemkot Malang nampaknya perlu diuji, mengingat begitu banyak tone negatif yang selama ini lebih banyak terdengar dari kepemimpinan dan kebijakan Pemkot Malang. Praktis hanya jembatan kedungkandang yang mendapatkan pujian dan tone positif dari masyarakat, program lainnya seperti MCC, Kayutangan Heritage, Permasalahan Pasar, jalan berlubang, PDAM, permasalahan parkir, macet hingga banjir hampir semuanya direspon negatif oleh masyarakat. Sehingga besar harapan saya sebagai bagian dari warga masyarakat Kota Malang, Revisi RPJMD ini bukanlah hanya sekedar sinkronisasi untuk merevisi (menurunkan) target semata, namun juga bisa ikut merevisi jalan pikiran kebijakan Pemkot Malang untuk lebih solutif dan akseleratif, sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, bukan hanya sekedar Lips Service semata.