TULUNGAGUNGTIMES - Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tulungagung mengalami penundaan atau molor.
Molornya pencairan TPP dikeluhkan oleh sebagian besar PNS karena hingga saat ini belum ada kepastian kapan dicairkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Arief Budiono mengatakan, pencairan TPP masih dalam proses. Hal ini dikarenakan banyak variabel yang menyebabkan keterlambatan pencairan.
Baca Juga : Cegah Hama, Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Bagikan Obat Kimia
Dijelaskan olehnya, terlambatnya pencairan TPP untuk bulan Januari 2021 yang seharusnya diterimakan pada Bulan Februari dikarenakan BKPSDM menunggu surat persetujuan validasi dari Kemendagri sebagai syarat pencairan.
"Surat persetujuan dari Kemendagri kita terima pada tanggal 24 Februari 2021," Kata Arief melalui WhatsApp, Selasa (9/3/2021).
Setelah mendapat surat persetujuan dari Kemendagri, lanjutnya, dilakukan proses migrasi data kinerja PNS pada aplikasi E-kinerja yang dilakukan oleh rekanan.
Arief memastikan, pencairan atau cetak TPP akan dimulai 8 Maret 2021 dengan catatan validasi data PNS sudah benar dan tidak ada revisi.
"Proses pencairan TPP bulan Januari 2021 dapat dilaksanakam bagi perangkat daerah yang sudah benar dan tidak ada revisi mulai tanggal 8 Maret 2021," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Johanes Bagus Kuncoro mengatakan, pencairan TPP PNS masih menunggu update data dari BKPSDM untuk penilaian kinerja dari ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : Terlilit Utang, Ibu Kandung Jual Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur
Menurut Bagus, dalam penerapan Sistem Keuangan Pemerintah Daerah (SIPD) sudah tidak ada masalah. Karena sudah ada back-up untuk membantu memberikan pelayanan keuangan ke OPD.
Sebagai Kepala BKAD, Bagus belum bisa memastikan kapan TPP PNS bisa dicairkan karena banyak domain yang berpengaruh dalam hal tersebut.
"Tergantung proses penghitungan kinerja dan syarat administrasi masing-masing OPD," tutupnya.