TRENGGALEKTIMES - Merespons viralnya isu tambang di Trenggalek, Komisi II DPRD Trenggalek undang beberapa OPD terkait untuk klarifikasi, Selasa (9/3/2021). Klarifikasi tersebut untuk memastikan kebenaran adanya izin tambang di kawasan hutan Trenggalek.
Menurut Pranoto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek menerangkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah tahu akan keterbatasan wewenang yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam hal izin tambang.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Minta Kampus Terlibat dalam Pemulihan Ekonomi
"Sebenarnya kami sudah tahu bahwa sesuai PP 23 tahun 2014, terkait izin tambang merupakan wewenang provinsi. Namun yang ingin kita gali adalah keterlibatan dinas terkait dengan merebaknya isu yang tentang izin operasi yang sudah muncul," tuturnya usai pimpin rapat.
Dalam klarifikasi kali ini, pada intinya Pranoto ingin mencari wewenang yang bisa digunakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menolak izin produksi tambang yang dikabarkan sudah disetujui oleh Provinsi Jawa Timur.
"Dengan adanya undang-undang tersebut, apa Pemkab masih punya wewenang untuk menolak. Padahal di undang-undang sudah tertera jelas bahwa keputusan itu merupakan wewenang Pemerintah pusat dan Provinsi," ujar Pranoto, Selasa (9/3/2021).
Pihaknya juga menampik adanya rekomendasi dari Bupati Trenggalek untuk mengesahkan izin tersebut. Pasalnya sudah tertera jelas di undang-undang Bupati atau kepala daerah tidak berwenang memberikan rekomendasi.
"Ini harus dibedah, karena sesuai aturan lama sama sekali bukan ranah Bupati. Lucu juga jika itu ada rekomendasi Bupati yang menyetujui Bupati dan yang menolak juga Bupati saat ini," tegas salah satu politisi PDI-Perjuangan ini.
Baca Juga : Ini Harapan Warga Kecamatan Tempursari Saat Reses Anggota DPRD Jatim H. Rofik
Untuk memecahkan isu yang tengah merebak di kalangan masyarakat Trenggalek, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Trenggalek dan Dinas terkait akan minta koordinasi dengan Dinas PMPTSP Jawa Timur.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Trenggalek Mulya Handaka juga menuturkan bahwa rencananya akan melakukan klarifikasi ke Dinas PTSP Provinsi karena tahapan dan penerbitannya ada di Provinsi. "Secara teknis kami tidak tahu, untuk perizinan juga tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada kami, bahkan surat tembusan sekalipun tidak sampai pada kami," ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses ini harusnya ada koordinasi terkait tata ruang. Namun perlu disadari bahwa perizinan itu merupakan wewenang di provinsi. Bahkan sudah ada bagi tugas terkait wewenang izin untuk Provinsi dan Pusat. "Intinya, daerah tidak ada yang mengiyakan pada waktu itu, jadi semua tidak ada koordinasi ataupun komunikasi sebelumnya," ucap Mulya usai ikuti rapat klarifikasi.