JATIMTIMES - DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (21/1). Dalam rapat tersebut Riyono anggota DPR RI asal Dapil Jatim VII melakukan interupsi.
Di hadapan para pimpinan DPR RI, Riyono menyampaikan keprihatinannya atas adanya pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di wilayah Tangerang dan Banten.
Baca Juga : Pemkot Blitar Mulai Vaksinasi PMK, Prioritaskan Sapi Sehat di Wilayah Aman
"Kasus pemagaran ini sejatinya gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut kita. Oleh karena itu kami memperhatikan prinsip laut di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Kemudian juga putusan MK nomer 3/PUU_8/2010 membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir. Dalam UU 20 Tahun 2007 bahwa pengelolaan tak boleh bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
"Aturan teknis pemanfaat laut dalam PermenKP 28 tahun 2021 bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL sesuai dengan zonasi nasional dan daerah," tegasnya.
Berdasarkan prinsip dikemukan di atas
pemagaran laut tanpa perhatikan institusi negara dapat menghambat akses nelayan dan menciptakan ketimpangan sumber daya laut.
Baca Juga : DLH Kota Malang Sebut Potensi Retribusi Pupuk Kompos Capai Puluhan Miliar
"Berdasarkan berbagai aturan di atas Fraksi PKS meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola ruang laut yang bertanggung jawab," bebernya.
Selain itu anggota Komisi IV DPR RI ini juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir khususnya nelayan. Dengan memastikan mereka memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah.
"Mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola kelautan di Indonesia. Tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pemagaran ilegal harus diambil guna menjaga keadilan dan keberlangsungan perikanan nasional," imbuhnya.