MALANGTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, terus mendorong 64 Satuan Kerja (Satker) di bawahnya untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Karena dari 64 Satker, baru ada 11 Satker yang berpredikat WBK dan WBBM. Sisanya, sebanyak 53 Satker masih berproses meraih predikat WBK.
"Ini target kinerja kami di 2021 di mana seluruh satker di Jawa Timur bisa mewujudkan zona integritas WBK maupun WBBM. Masih 11 Satker yang berpredikat WBK dan WBBM. Sisanya masih berproses tahun ini, makanya kita membangun deklarasi dan pencanangan ini," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kemkumham Jawa Timur, Krismono kepada MalangTIMES Kamis (11/2/2021) malam.
Baca Juga : RT atau RW di Kabupaten Malang Masuk Zona Merah Tak Bisa Arisan Hingga Tahlilan
Lebih lanjut Kismono menyebutkan 11 Satker tersebut terbagi menjadi dua. Sebanyak 4 Satker meraih WBBM dan 7 Satker lainnya meraih predikat WBK. Untuk Satker yang meraih WBBM di antaranya Lapas Kelas I Malang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya. Sedangkan 7 Satker berpredikat WBK, di antaranya terdapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
"Dengan mulai berprosesnya untuk mewujudkan zona integritas itu, kami harapkan seluruh Satker bebas dari pungli. Tidak terdapat lagi adanya penyimpangan-penyimpangan, tak ada gratifikasi serta bisa terwujud pelayanan yang berkualitas," harapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Jatim melakukan deklarasi dan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. 11 Satker yang masuk dalam Korwil Malang, melakukan deklarasi dihadapan Kakanwil Kemenkumham Jatim.
11 Satker tersebut yakni, Lapas Kelas II B Pasuruan, Lapas Kelas II B Probolinggo, Lapas Kelas I Malang, Rutan Kelas II B Kraksaan, Rupbasan Kelas II Pasuruan, dan Rupbasan Kelas II Probolinggo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Bapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Lapas Kelas II B Lumajang, Rutan Kelas II B Bangil.
Baca Juga : Sukseskan PPKM Mikro, Pemkab Malang Siapkan Dana Rp 125 Miliar
Selain deklarasi tersebut, juga baru saja mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Masyarakat (Satops Patnal). Satuan ini merupakan satuan yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tidak hanya bersifat statis, namun juga bersifat dinamis.
Seperti pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas maupun para WBP. Keberadaan Satops Patnal, dapat menjamin serta meningkatkan ketertiban serta keselamatan untuk terwujudnya keamanan pada lapas dan rutan.