MALANGTIMES - Kegiatan seperti arisan hingga tahlilan dipastikan bakal tidak bisa dilakukan jika suatu wilayah atau desa di Kabupaten Malang masuk dalam kategori zona merah terpapar covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai Inmendagri 3 tahun 2021 saat ini lebih kepada membatasi kegiatan masyarakat mulai dari RT dan RW. Hal itu diharapkan bisa menekan angka positif covid-19 mulai dari tingkatan terkecil daerah.
Baca Juga : 2 Minggu Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Turun
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan atensi kepada anggotanya agar lebih memperketat wilayah mulai RT, RW hingga desa yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19.
“Jika ada yang zona merah, pembatasannya harus lebih tegas di tingkat RW. Mulai dari arisan tahlilan atau apapun tidak bisa dilakukan di zona merah ini,” tegas Hendri saat rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda Kabupaten Malang, Kamis (11/2/2021) malam.
Untuk mempermudah komunikasi, Hendri mengatakan bahwa harus ada posko di setiap kecamatan dan desa. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada kasus terpapar covid-19 bisa tertangani dengan cepat.
“Kita harus segera membentuk posko yang harus ada di setiap kecamatan. Posko ini adanya di tingkat desa dan kelurahan,” kata Hendri yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang itu.
Nanti, posko tersebut akan dipimpin langsung oleh kepala desa atau lurah wilayah setempat. Bahkan Hendri juga memberi atensi khusus bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar membantu aktif peran kepala desa atau lurah.
“Kampung tangguh bisa kita maksimalkan, dan seluruh elemen masyarakat harus bisa terlibat aktif dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini,” harap dia.
Saat ini, kapolres yang baru saja menerima penghargaan Kesatuan Wilayah (Satwil) terbaik di Jatim itu menyebut bahwa Kampung Tangguh yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik.
Namun ia tetap mengingatkan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di masing-masing wilayah bisa melakukan tracking dan tracing pada PPKM mikro ini.
Baca Juga : 2 Minggu Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Turun
“Semua zona harus melakukan tracking dan tracing. Lalu juga harus ada rumah sehat di setiap desa, kalau memang berat dibawa ke safe house yang ada di Kepanjen, kita maksimalkan safe house yang ada di desa,” tutup kapolres.
Sebagai informasi, zonasi yang diberlakukan di RT dan RW di Kabupaten Malang sudah didata. Sementara ini belum ada wilayah yang masuk dalam kategori zona merah.
Berikut klasifikasi zonasi per RT di Kabupaten Malang.
Zona Hijau : 0 Terpapar Covid-19
Zona Kuning : 1-5 Terpapar Covid-19
Zona Orange : 6-9 Terpapar Covid-19
Zona Merah : Terpapar Covid-19 diatas 10