MALANGTIMES - Anggaran Pemkab Malang yang disiapkan untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro cukup besar. Anggaran yang disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang atahun 2021 mencapai sebesar Rp 125 miliar. Anggaran untuk mendukung PPKM Mikro itu, belum termasuk yang bersumber dari Dana Desa.
"Dimungkinkan anggaran yang disiapkan untuk PPKM Mikroa bertambah karena akan diambilkan juga dari Dana Desa. Jadi (anggaran PPKM Mikro, Red) Dana Desa ada, dari APBD juga ada,” ungkaap Bupati Malang Sanusi, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga : RT atau RW di Kabupaten Malang Masuk Zona Merah Tak Bisa Arisan Hingga Tahlilan
Sanusi menjelaskan, khusus pada dana APBD anggaran sebesar Rp 125 miliar dari refocusing anggaran. ”Sekitar Rp 125 miliar, itu yang dicadangkan, bukan dialokasikan (semua, Red). Jadi dicadangkan untuk pembiayaan PPKM mikro ini,” ulasnya.
Untuk diketahui, dalam keputusan saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang melangsungkan rapat koordinasi kemarin (Kamis 11/2/2021), seluruh wilayah mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan di Kabupaten Malang wajib melaksanakan PPKM berskala mikro.
Namun, lanjut Sanusi, terkait berapa besaran yang akan dialokasikan kepada setiap RT tersebut masih belum bisa dipastikan. Alasannya, masih menunggu pencairan Dana Desa yang disesuaikan dengan kebutuhan. ”Belum (dianggarkan per RT, red) tergantung kebutuhan,” tutur Sanusi saat ditanya terkait berapa besaran anggaran per RT saat PPKM mikro yang akan digelontorkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, besaran Refocusing yang diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Malang ini, sebesar 30 persen.
”Terkait anggaran ini kan sedang kita Refocusing, rata-rata hampir 30 persen, di semua OPD kita potong untuk mendukung Covid-19 (PPKM mikro) itu,” jelasnya.
Menurut Wahyu, langkah Refocusing yang dilakukan oleh Pemkab Malang ini, telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. ”Sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Pihaknya memperkirakan, dana yang terkumpul dari hasil refocusing itu bakal mencapai nominal lebih dari Rp 125 miliar, yang sejatinya juga telah disebutkan oleh Bupati Malang pada pembahasan sebelumnya.
Baca Juga : 2 Minggu Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Turun
”Refocusing memang terkumpul banyak, tapi kita kan menghitung juga, ada beberapa target yang akan ada pengurangan dari DAK (Dana Alokasi Khusus, red), kita potong 4 persen,” jelasnya.
Dengan beberapa mekanisme tersebut, diperkirakan akan ada sekitar Rp 128 miliar anggaran yang disiapkan guna menunjang kegiatan PPKM skala mikro di Kabupaten Malang. ”Akhirnya terkumpul sekitar Rp 128 miliar, tapi masih ada sisa lagi yang akan kita sesuaikan. Tapi itu kita buat untuk dana semacam simpanan,” imbuhnya.
Wahyu memastikan, anggaran yang di-Refocusing pada masing-masing OPD tersebut, tidak akan dimasukkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT). ”Hanya bedanya kalau yang dulu itu masuk BTT, kalau ini tidak. Jadi hanya pergeseran, jadi masuk langsung ke DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran, red) masing-masing OPD,” terangnya.
Sebagai contoh, dijelaskan Wahyu, misalkan di suatu OPD anggarannya ada Rp 6 miliar. Kemudian pada saat di-Refocusing, anggaran yang telah terkumpul tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan DPA milik OPD. Sehingga tidak masuk ke BTT.
”BTT kita tetap Rp 13 miliar, jadi tidak masuk BTT. Hanya nanti pada saat pencairan anggaran, mekanismenya seperti pencairan anggaran biasa. Kalau BTT itu kan karena darurat kita bisa langsung, jadi minta langsung cair. Sedangkan kalau yang masuk DPA tidak (bisa langsung cair, red),” tukasnya.