SUMENEPTIMES - Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumenep saat ini diupayakan untuk tidak melakukan isolasi di rumah atau secara mandiri. Utamanya bagi orang tanpa gejala (OTG).
Upaya itu, oleh pemerintah setempat juga dibarengi langkah konkret dengan menyiapkan Rumah Isolasi Darurat Covid-19 (RIDC) bagi pasien.
Baca Juga : Nenek 83 Tahun Hidup Sebatang Kara Tanpa Bantuan Pemerintah
"Jadi, pasien harus dibawa ke RIDC. Tidak boleh melakukan isolasi di rumah atau secara mandiri," ucap Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Rabu (11/02/2021).
Menurutnya, alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengarahkan pasien Covid-19 dirawat di RIDC karena semua sarana dan prasarana sudah lengkap.
"Selain itu, di sana (RIDC, red) pasien mendapatkan pengawasan. Sehingga dari adanya itu penanganan akan lebih maksimal," terang Busyro.
Ia menegaskan, aturan pasien Covid-19 tanpa gejala tidak boleh lagi melakukan isolasi mandiri seiring dengan diberlakukannya PPKM berskala mikro pada 37 RT yang tersebar pada 26 desa di 11 kecamatan.
Baca Juga : Bupati Malang Tidak Batasi Jam Operasional Jenis-Jenis Usaha Ini Selama PPKM Mikro
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Darman, mengaku siap membantu langkah Pemkab. Salah satu caranya dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi serta ajakan bagi pasien.
"Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat lainnya diharapkan bisa memberikan pemahaman. Sehingga pasien ini bisa dipindah ke RIDC," harapnya.