free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Malang Tidak Batasi Jam Operasional Jenis-Jenis Usaha Ini Selama PPKM Mikro

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

10 - Feb - 2021, 20:21

Placeholder
Bupati Malang Sanusi saat menjelaskan kebijakan jam operasional selama PPKM skala mikro. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Bupati Malang Sanusi menegaskan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, pembatasan jam operasional bagi tempat usaha tetap diterapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor: 188.45/46/KEP/35.07.013/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko pengamanan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Malang. ”Pengetatan protokol kesehatan berupa pembatasan jam operasional sampai dengan maksimal pukul 21.00 WIB,” ucap Sanusi.

Baca Juga : Polres Malang Cari Penyebab Wilayah yang Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi

Pembatasan jam operasional itu berlaku bagi tempat usaha non-kuliner hingga pusat pembelanjaan atau mal.  Bagi yang kedapatan melanggar, maka akan dilakukan pembubaran jika memang masih ada kerumunan massa di ruang publik.

”Sedangkan untuk tempat usaha kuliner seperti restoran dan warung makan yang melayani pesan di tempat, hanya diperkenankan menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia,” ucap Sanusi.

Lantas bagaimana yang memesan makanan atau minuman secara dibungkus? Sanusi mengaku pesanan kuliner yang dibungkus tetap diperkenankan dan tidak diberlakukan pembatasan jam malam. ”Kalau layanan pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan. Tidak ada pembatasan jam malam. Jadi, disesuaikan dengan jam operasional masing-masing rumah makan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengimbau, selama PPKM berskala mikro dilangsungkan, yakni sejak 9 hingga 22 Februari 2021, tidak ada agenda yang dapat melanggar protokol kesehatan. Terutama kerumunan massa di tempat usaha. ”Kepada masyarakat dan pengelola tempat usaha, kami imbau untuk tidak mengadakan agenda atau memfasilitasi acara yang dapat memicu kerumunan massa,” ujarnya.

Namun, lanjut Sanusi, selama PPKM berskala mikro berlangsung, sektor esensial tetap diperkenankan untuk beroperasi. Setidaknya ada 11 sektor yang tetap diperkenankan untuk beroprasi selama PPKM mikro.

Baca Juga : Benarkah Minum Air Putih Bisa Atasi Kekentalan Darah Pasien Covid-19?

Ke-11 sektor itu meliputi sektor kesehatan; bahan pangan, baik itu makanan maupun minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

”Untuk sektor esensial tetap bisa beroperasi 100 persen selama PPKM mikro. Namun harus tetap menerapkan pengaturan jam operasional (sistem shift, red) sesuai kapasitas dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tukas bupati Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy