TULUNGAGUNGTIMES- Sebagian pelaku penganiayaan terhadap seorang pria tunawicara Cahyo Edi Buwono, tukang pangkas rambut di Jalan Mayor Sujadi Kelurahan Jepun berhasil diamankan.
Penganiayaan terhadap Cahyo Edi Buwono terjadi pada 20 Januari lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga : PPKM Jilid Kedua Jumlah Pelanggar Menurun, Satpol PP Kota Malang Anggap Efektif
2 pelaku yang diamankan merupakan anak punk. Keduanya diamankan di warung kopi Anak Kampung, Desa Jarakan Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Sudah kita amankan 2 orang, sebagian masih dalam pengembangan,” kata Rudi, Selasa (9/1/21).
Kedua pelaku diamankan pada Senin (8/1/21) malam bersama Tim Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Untuk pelaku lainnya sekitar 6 orang sudah diketahui ciri-cirinya dan dilakukan pengejaran. Salah satu pelaku sebut saja Joni (16) masih berusia anak-anak.
Joni merupakan warga Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Meski masih berusia anak, kepolisian tetap memproses kasusnya, namun prosesnya dipercepat.
Disinggung apakah akan melakukan diversi terhadap Joni, Kapolsek mengatakan syarat untuk diversi harus ada penjamin dari keluarga dekat.
“Ayahnya sudah meninggal dan ibunya mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolsek.
Nantinya keputusan untuk melepas atau memenjarakan Joni diserahkan sepenuhnya pada keputusan hakim.
Sedang salah satu pelaku lainnya bernama Anggi Saputro Mahfi Bin Hermanto (20), warga Dusun Adiwerna Desa Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
“Keduanya saat ini masih kami tahan,” imbuhnya.
Baca Juga : Ini Kronologis dan Identitas Pengendara yang Terlibat Kecelakaan di Mayjen Panjaitan
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gitar kecil (kecruk) yang digunakan memukul korban, dan banner pangkas rambut milik korban.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban menegur sekelompok anak punk yang mabuk di depan tempat pangkas rambutnya.
Korban yang saat itu baru keluar mencari makan melihat beberapa anak punk merusak banner pangkas rambutnya.
Lantaran tunawicara, korban menegur para pelaku dengan bahasa isyarat. Namun justru pelaku menganiaya korban menggunakan gitar kecruk yang digunakan untuk mengamen.
Korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan wajah. Sedang pelaku langsung melarikan diri.