MALANGTIMES - Anggaran penunjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, masih belum ditentukan berapa besarannya. Namun demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang (DPMD) Suwadji, memastikan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan PPKM berskala mikro.
”Masalah pembiayaannya, karena ini kan APBDes sudah ditetapkan, tetapi dalam penetapannya juga telah dianggarkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga nantinya dari anggaran yang sudah diplafonkan pada APBDes-nya ini, bisa dialokasikan untuk keperluan pelaksanaan PPKM skala mikro,” ulasnya.
Baca Juga : Saking Dahsyatnya, Arus Lahar Dingin Semeru Juga Tenggelamkan Musala dan Warung
Namun, jika ternyata masih ada kekurangan, nantinya akan dilakukan perubahan APBDes sesuai dengan pagu yang telah ditentukan. ”Nanti kalau kurang, APBDes ini kan tentunya perlu diadakan perubahan bersama-sama dengan turunnya pagu,” ucapnya.
Alasan dari perubahan APBDes tersebut, dijelaskan Suwadji, lantaran pagu yang digunakan untuk menentukan APBDes sudah ditetapkan pada tahun 2020 lalu. ”Karena APBDes-nya masih menggunakan pagu indikatif tahun 2020, sedangkan saat ini pagu indikatif 2021 untuk DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) sedang berproses,” imbuhnya.
Targetnya, masih menurut Suwadji, perubahan APBDes yang juga diperuntukkan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, bakal dirampungkan paling lama minggu depan semenjak berita ini ditulis. ”Itu nanti bahan untuk perubahan APBDes berikutnya, insyaa Allah minggu depan sudah turun,” ungkapnya.
Lantas berapa anggaran dari APBDes yang akan terserap selama PPKM skala mikro di Kabupaten Malang berlangsung?
Suwadji mengaku jika sampai dengan kemarin (Senin 8/2/2021) besaran anggaran dari APBDes masih belum ditentukan. Namun demikian, pihaknya memastikan jika serapan APBDes yang diperuntukkan selama PPKM skala mikro ini, bakal disesuaikan dengan zona Covid-19. Yaitu zona merah Covid-19, zona oranye, kuning, dan hijau.
”Belum ada standartnya, terkait kebutuhan nantikan masih akan diidentifikasi sekaligus membuat rincian berapa kebutuhannya, sama kira-kira apa saja kendalanya,” ujarnya.
Meski belum bisa memastikan berapa anggaran dari APBDes yang akan digelontorkan pada wilayah Covid-19 zona merah, oranye, kuning, dan hijau, namun Suwadji memastikan jika APBDes yang digunakan hanya untuk keperluan kegiatan selama PPKM skala mikro.
Artinya tidak akan ada bonus atau upah tambahan kepada mereka yang terlibat dalam mensukseskan PPKM skala mikro. Termasuk saat adanya kampung tangguh yang dimasifkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Baca Juga : Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil Atas Deposito
”Saya tidak bicara tentang itu, karena memang dalam aturannya tidak ada yang membahas tentang pemberian fee (bonus, red). Tapi kalau di dalam kapasitas penerapan untuk membiayai kegiatan memang ada, tapi kalau fee khusus tidak ada,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengalokasian APBDes untuk menunjang keberadaan kampung tangguh maupun serangkaian kegiatan selama PPKM skala mikro tersebut, juga telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 3 tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko pengamanan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Yakni pada poin ke-7 yang membahas tentang kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
Di mana, dalam sub poin huruf a, menyatakan jika kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.