JEMBERTIMES - Bocor. Video rapat partai pendukung yang berebut jabatan untuk orang-orangnya agar menduduki posisi strategis sebagai kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) bocor ke publik, Kamis (4/2/2021). VIdeo tersebut viral di sejumlah Platform media sosial.
Dalam rapat yang tidak diketahui tempatnya ini, beberapa kader partai pendukung menggelar rapat untuk bagi-bagi kue politik, dan menempatkan orang-orangnya untuk menempati dinas basah yang ada di Pemkab Jember.
Baca Juga : Paska Meluap, Sungai Konto di Ngantang Diusulkan Normalisasi, Berikut Analisa Dinas PUSDA
Informasi yang diterima media ini, arah pembicaraan dalam rapat dengan maksud bagi-bagi jatah di OPD, dengan tujuan agar bisa memainkan anggaran kegiatan keuangan dan serta proyek uang APBD dan Non APBD.
“Iya benar itu (adanya rapat,Red) kalau bagi-bagi jabatan OPD benar-benar dilakukan oleh partai pengusung. Inilah awal potensi korupsi yang bisa terjadi di tubuh Pemkab Jember,” ujar Nurdiansyah R pegiat LSM di Jember.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Nailul Hufron dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jember. Ia menilai bocornya video bagi-bagi kue politik oleh partai pendukung, telah menciderai harapan rakyat Jember yang ingin ada perubahan.
“Bocornya video tersebut, terlah menciderai harapan rakyat Jember yang ingin Pemkab Jember berbenah dari carut marus selama kepemimpinan Faida, sangatlah tidak etis. OPD harus diisi oleh profesional ASN tanpa jabatan politik, dan itu hak prerogatif bupati tanpa harus terdikte partai,” ujar Nailul Hufron.
Sementara salah satu anggota DPRD dari salah satu pengusung Bupati Terpilih H. Hendy Siswanto dan Wakilnya KH. M. Balya Firjaun Barlaman, saat diminta pendapatnya tentang rapat tersebut enggan berkomentar.
Baca Juga : Dua Hari Lakukan Penyisiran, Tim Pencari Belum Temukan Tubuh Pemancing yang Hilang di Muara
“Jangan ke saya, gak enak, saya puasa bicara pilkada dulu, sampai pelantikan tanggal 17 nanti saja,” anggota DPRD Jember yang enggan disebut namanya dari partai pendukung dan menjadi anggota Komisi D. (*)