free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Insentif dan Kemudahan Investasi Pelaku Usaha, Disnaker-PMPTSP Susun Tatanan Regulasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2021, 21:10

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko (tengah) saat mengisi kegiatan Penyusunan Position Paper Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang Tahun 2021. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kabar baik bagi pelaku usaha di Kota Malang. Sebab, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tengah menyusun tatanan regulasi untuk pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dibahas dalam Kegiatan Penyusunan Position Paper Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang Tahun 2021, di Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga : Dorong Produk UMKM Ngawi Tembus Pasar Global

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyatakan penyusunan rancangan tersebut bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pemulihan pertumbuhan perekonomian di Kota Malang. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 yang banyak berdampak bagi pelaku usaha.

Adapun di Kota Malang terdapat setidaknya 5 potensi investasi, yakni Obyek Wisata Prioritas, Industri dan Pergudangan, Perdagangan dan Jasa Skala Besar, Kebutuhan Fasilitas Perdagangan, serta Perdagangan dan Jasa Skala Menengah.

"Makannya sesegera mungkin dikerjakan satu proses pembahasan terkait dengan intensif dan kemudahan investasi di Kota Malang. Tentunya, dengan Peraturan Daerah dan itu mengikat karena sifatnya mengatur," ujarnya.

Komitmen inilah dikatakan pria yang akrab disapa Bung Edi sebagau upaya riil dari Pemekot Malang dalam melihat dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Sehingga, melalui regulasi tersebut nantinya mampu juga menekan angka kemiskinan dan angka pengangguran di Kota Malang.

"Dampak pandemi ini, supaya tidak berkelanjutan, ekonomi kembali bisa pulih, bangkit. Dan pada akhirnya kita berkembang. Dampaknya luas, membangun komitemen dalam bentuk peraturan daerah yang goal akhirnya kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Lebih jauh, Kepala Disnaker-PMPTSP Erik Setyo Santoso mengungkapkan inisiasi penyusunan regulasi ini nantinya diharapkan mampu mendorong permintaan nilai investasi. Pun juga, mendorong pelaku usaha baik skala lokal, regional hingga nasional untuk mau berinvestasi di Kota Malang

Baca Juga : Serasa ‘Tersandera’ di Dalam Barack, Eks Buruh Imasco Jember Wadul Dewan

"Bagaimana, kami berkomitmen Kota Malang itu menjadi kota yang ramah investasi. Jadi para pelaku-pelaku usaha dari segala sektor mulai dari mikro, kecil, menengah, besar bahkan sampai skala industri manapun tidak ragu untuk berinvestasi di Kota Malang," jelasnya.

Kemudian, pemberian insentif bagi pelaku usaha terdampak. Yang mana, proses dan bentuk insentifnya dirumuskan sedemikian rupa guna mempermudah pelaku usaha untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini kita coba siapkan program pemberian insentif atau kemudahan.  Ini menjadi semakin relevan di era pandemi Covid-19, yang kita akui menurunkan ritme gerak para pelaku usaha dan pelaku ekonomi," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni