free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Serasa ‘Tersandera’ di Dalam Barack, Eks Buruh Imasco Jember Wadul Dewan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Feb - 2021, 20:32

Loading Placeholder
Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi D DPRD Jember bersama dengan eks buruh PT. Imascom (foto: Moh. Ali Makrus / JatimTIMES)

JEMBERTIMES - Ketidakpatutan pabik Semen PT. Imasco dengan produksinya Semen Singa Merah, terhadap ketenagakerjaaan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh eks buruh PT. Imasco yang didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jember pada Kamis (4/2/2021).

Dalam RDP yang juga dihadiri oleh Kadisnaker Tenaga Kerja Kabupatan Jember, Koordinator Pengawas Upt. Dinas Tenaga Kerja Propinsi di Jember, terungkap jika perlakuan PT. Imasco terhadap buruhnya tidak patut.

Baca Juga : Operasi PPKM Skala Besar di Kabupaten Malang, 100 Orang Swab Antigen, 16 Reaktif

Menurut Muhmaad Zubairi salah satu eks buruh yang di-PHK secara sepihak dan pemecatannya hanya melalui pesan Wahtsapp, buruh dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di perusahaan, seperti ‘tersandera’ karena tidak diizinkan keluar perusahaan selama 1 tahun dan harus tinggal di barack atau mess.

Sedangkan perlakuan berbeda diterapkan oleh PT. Imasco terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bisa diizinkan pulang 3 bulan sekali. “Kami para buruh tidak diizinkan untuk pulang selama satu tahun, sedangkan tenaga kerja asing diperbolehkan pulang setiap 3 bulan sekali,” ujar Muhammad Zubairi.

Tidak hanya itu, ketika perusahaan tidak memperbolehkan buruh (tenaga kerja lokal) keluar dari perusahaan, pihak PT. Imasco juga tidak menyiapkan masjid untuk salat Jumat buruh, ketika buruh sehingga banyak buruh yang harus pulang dengan cara melompat pagar, dan resikonya jika ketahuan akan di pecat.

“Memang saya merasa keberatan jika harus tinggal di mess atau barack, karena rumah saya dekat, terlebih selama di barack, saya tidak bisa salat Jumat, bisa dibayangkan hukum bagi umat islam, tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut sudah bisa dianggap kafir, nah kalau tidak salat Jumat selama 8 bulan, apa yang bisa kami jelaskan,” ujar Zubairi panggilan akrabnya.

Sehingga atas kondisi ini, pihaknya di pecat sepihak oleh perusahaan melalui pesan whatsapp. “Saya dipecat melalui pesan whatsapp, alasannya ditelpon oleh pihak perusahaan sebanyak 4 kali tidak diangkat, kemudian saat saya datang ke pabrik, oleh bagian HRD disuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri,” bebernya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pengawas UPT. Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur di Jember, pihaknya pernah menemukan adanya karyawan yang izin menikah, dan usai ijab langsung di suruh kembali ke kantor.

Baca Juga : Sungai Kambeng Meluap, 5 Rumah Hanyut dan Dua Orang Hilang di Pasuruan

“Memang ada banyak ketidak patutan dari PT. Imasco yang diberlakukan kepada buruhnya, saya pernah mendapat pengaduan, dimana ada karyawan yang izin menikah, disitu diizinkan tapi juga dikawal oleh pihak perusahaan, dan ketika usai ijab, mempelai diharuskan kembali ke barack, saat kami berusaha untuk melakukan pengecekan ke dalam perusahaan tidak di izinkan,” ujar pihak Pengawas Disnaker Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur.

Atas pengaduan eks buruh dan beberapa temuan dalam RDP ini, Anggota Komisi D berencana untuk melakukan sidak dan pengecekan kondisi di lapangan, terlebih adanya informasi jumlah tenaga kerja asing yang ada di perusahaan tersebut, melebihi ketentuan yang berlaku.

“Memang saya sempat mendengar, di perusahaan tersebut kalau tidak salah tenaga kerja asingnya mencapai 70 persen, oleh karenanya dengan adanya temuan ini, kami akan mendatangi pihak perusahaan, dan hari ini memang sengaja pihak perusahaan tidak kami undang, karena kami masih melakukan konfrontir dengan buruh, tapi kami akan lakukan sidak dalam waktu dekat,” pungkas Pujo Ardi Wibowo politisi Partai Gerindra asal Lojejer yang ikut dalam RDP. (*) 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---