BONDOWOSOTIMES- Bupati Bondowoso Salwa Arifin tidak bisa menerima vaksin Covid-19 lantaran usianya telah mencapai 60 tahun lebih.
Bupati Salwa terpaksa harus balik kanan setelah diskrining oleh petugas kesehatan saat acara vaksinasi Covid-19 untuk pejabat publik di Aula RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Senin (1/2/2021).
Baca Juga : 1,3 Juta Penduduk Bakal Divaksin, Pemkab Malang Belum Siapkan Sanksi Bagi yang Menolak
Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso dr. M. Imron membenarkan jika Bupati Salwa tidak disuntik vaksin Covid-19. Diketahui, umur orang nomor satu di Bondowoso tersebut kini genap 66 tahun.
dr. M. Imron menjelaskan, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada orang dengan umur 60 tahun lebih. Sebab, sejauh ini belum ada jaminan keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun dari Kementerian Kesehatan.
Imron menyebut, ada tiga kategori penyebab seseorang tidak bisa menerima vaksin Covid-19. Selain soal batasan umur yang tidak boleh lebih dari 60 tahun, kedua ada penyakit penyerta, ketiga orang yang pernah terconfirmasi positif Covid-19.
"Yang tidak boleh umur di atas 60 tahun. Karena tidak ada keamanan dari BPOM. Yang di atas 60 ada bupati dan Ketua MUI, dan kajari juga. Itu karena ada penyakit penyerta. Termasuk yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19," terang Imron.
Baca Juga : 41 Budak Narkoba di Jombang Diringkus Polisi Sepanjang Awal Tahun 2021
Sementara Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat lulus skrining dan telah divaksin Covid-19. Demikian pula dengan Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dan sejumlah pejabat teras lain. (abr)