TULUNGAGUNGTIMES- Stasiun Tulungagung mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh melampirkan bukti bebas Covid-19.
Untuk itu Stasiun Tulungagung menyediakan swab antigen on the spot bagi penumpang KA jarak jauh.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Ada Aturan Baru Naik Kereta Api, Simak dengan Baik
Sebelumnya calon penumpang KA jarak jauh melakukan swab antigen di Stasiun Kediri, Blitar atau Surabaya.
Pelayanan swab antigen bagi penumpang KA jarak jauh bisa dilakukan di Stasiun Tulungagung sebelum keberangkatan.
“Kita sediakan rapid antigen untuk penumpang KA jarak jauh,” terang Kepala Stasiun Tulungagung, Erwin Kurniawan, Rabu (20/1/21).
Untuk swab antigen, pihaknya mematok tarif 105 ribu rupiah, lebih murah dibanding melakukan swab antigen di tempat lain yang mencapai 250 ribu.
Namun untuk mendapatkan layanan ini ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. Penumpang yang di-swab antigen harus mempunyai kode booking tiket KA jarak jauh.
“Untuk penumpang yang mempunyai kode tiket jarak jauh,” jelasnya.
Selain penumpang, petugas KA jarak jauh seperti masinis, Prama dan prami (petugas pelayanan penumpang) juga melakukan tes swab antigen.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 selama perjalanan menggunakan KA.
Jika ditemukan yang reaktif, maka pihaknya akan membatalkan tiket penumpang yang bersangkutan, dan uang tiket akan dikembalikan secara utuh.
“Jika positif tiketnya dibatalkan dan dikembalikan seratus persen,” katanya.
Untuk yang reaktif akan diisolasi terlebih dulu, sembari menunggu petugas kesehatan dan dilakukan swab PCR.
Swab antigen tak membutuhkan waktu lama. Hasil swab antigen bisa diketahui selang 5 menit setelah swab. Sehingga tak mengganggu jadwal perjalanan calon penumpang.
Baca Juga : PT KAI: Penumpang Wajib Rapid Tes Antigen Atau RT-PCR, Begini Aturannya
Untuk swab antigen penumpang cukup menunjukkan tiket dan kartu identitas. Selanjutnya akan didata dan dilakukan swab antigen oleh petugas di bilik berukuran 1 x 1 meter.
Aturan swab antigen berlaku hingga 25 Januari mendatang, sesuai edaran Menteri Perhubungan nomor 4 tahun 2021 dan SE Penanganan Covid-19 Pusat nomor 1 tahun 2021.
Selepas 25 Januari, pihaknya masih menunggu perintah lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan.
“Kita nunggu, karena yang mengeluarkan surat dari Satgas (Penanganan Covid-19) pusat dan Kementerian,” katanya.
Aturan ini sudah berlangsung sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 sesuai edaran Menteri Perhubungan nomor 23 tahun 2020 saat Natal dan Tahun baru. Namun aturan ini diperpanjang hingga 25 Januari.
Sementara itu salah satu calon penumpang yang melakukan swab antigen, Findriani Fiana (19) warga Dusun Pelem Desa Serut Kecamatan Boyolangu ungkapkan mendukung program ini.
Selain alasan keamanan, swab antigen di Stasiun Tulungagung mempermudah persyaratan surat kesehatan untuk naik KA jarak jauh.
“Tadi saya mau ke Surabaya untuk swab antigen, ternyata di Tulungagung ada sehingga saya batalkan ke Surabaya,” tutur gadis berjilbab ini.
Fidriani hendak menuju Jakarta yang mempunyai persyaratan ketat terkait protokol kesehatan.