PT Kerata Api Indonesia (KAI) menginformasikan sebelum menggunakan transportasi kereta api, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen ataupun RT-PCR. Hal tersebut dikatakan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (9/1/2021).
"Aturan ini berlaku pada tanggal 9-25 Januari 2021. Nah hasil surat nonreaktif itu merupakan hasil sempel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat. Tapi kalau penumpang dibawah umur 12 tahun gak wajib. Jadi kita mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19," ujarnya.
Baca Juga : Arus Balik, Penumpang KA Stasiun Kota Baru Malang Terbanyak Setelah Surabaya
Lanjutnya penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian penumpang harus memakai 3 lapis masker serta memakai face sheild dan memakai baju lengan panjang
Tidak hanya itu, dalam perjalanan, penumpang dilarang berbicara secara langsung atau pun melalui telepon.
Jika penumpang yang perjalanannya hanya kurang dari dua jam tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi penumpang yang masih mengonsumsi obat.
Baca Juga : Mulai 1 Januari Ini, PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Loket Pelayanan di 23 Stasiun
"Apabila ditemukan penumpang memiliki gejala covid-19, ya tidak boleh melanjutkan perjalanannya. Tujuan ini untuk mencegah penyebaran covid-19 dan penumpang diwajibkan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya.