Sebanyak 20 personel Polres Ngawi yang bertugas melakukan pengamanan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, harus wajib menjalani Rapid Test pada Sabtu (12/12/2020) pagi.
Hal itu menyusul salah satu staf KPU yang bertugas terkonfirmasi terpapar Covid-19. "Kami harus jalani Rapid Test, setelah salah satu staf KPU terpapar Covid-19," ujar salah satu personel kepolisian yang tak mau disebut namanya.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, PAD Dishub Kabupaten Malang 2020 Lampaui Target, Tembus Rp 200 Juta
Satu persatu personel kepolisian Polres Ngawi yang bertugas jaga di kantor KPU menjalani pemeriksaan ketat dari tim kesehatan kepolisian. Baik suhu tubuh hingga test cepat antigen Covid-19.
"Untuk antisipasi bagi personil kepolisian yang bertugas di KPU agar terhindar dari pandemi Covid-19. Kami laksanakan rapid test dan hasilnya non reaktif" ujar Aiptu Joko Priyono PS Paur Kes Polres Ngawi.
Joko Priyono menambahkan belum ada keluhan dari petugas terkait gejala Covid-19, seperti demam, batuk kering maupun sesak nafas. "Hingga kini belum ada personel yang bertugas di KPU Ngawi menyampaikan keluhan sakit gejala Covid-19," jelas Joko.