free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dukung Industri Halal, Begini Upaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2020, 17:22

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko (Humas Pemkot Malang).

Industri halal menjadi salah satu jenis usaha yang berkembang begitu pesat. Di Kota Malang sendiri, upaya mendukung industri dan usaha halal tersebut sudah direncanakan melalui program Malang Halal. Mulai dari pembentukan pasar halal, hingga pendampingan bagi pelaku usaha industri halal untuk memperoleh sertifikasi halal.

Bukan hanya sebatas itu, dukungan dalam memberi kemudahan pada proses mengurus perizinan juga terus dilakukan. Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang juga terus berupaya menunjukkan dukungan itu.

Baca Juga : Garap Potensi Produk UKM, Pemkot Malang Teken MOU dan PKS dengan ITS

Upaya yang dilakukan Disnaker-PMPTSP Kota Malang salah satunya seperti penyederhanaan dan percepatan proses izin. Dengan penyederhanaan proses mengurus izin itu, diharapkan akan semakin banyak lagi industri halal yang berkembang. Mengingat, Kota Malang juga sangat konsentrasi untuk meraih lebih banyak wisatawan dengan destinasi halal.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tentunya memiliki sederet skema untuk memudahkan proses mengurus izin. Bukan hanya bagi pelaku industri halal saja, melainkan juga banyak jenis usaha lain untuk meningkatkan investasi di Kota Pendidikan ini.

"Dengan perangkat daerah terkait, juga berkolaborasi untuk memberikan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bung Edi itu menjelaskan, ada banyak pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam mendukung pertumbuhan industri halal. Selain mempermudah proses perizinan, juga kemudahan dalam mengakses permodalan.

Baca Juga : Dok! 2 Perda Minol dan Perumda Tunas Disahkan Legislatif

Sementara untuk sertifikasi halal sendiri, telah ditanggung oleh pemerintah. Sertifikasi halal tersebut berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni