Jelang akhir tahun, DPRD Kota Malang mengesahkan 2 regulasi baru. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perda Minol) dan Perda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.
Pengesahan tersebut dilakukan DPRD Kota Malang dalam agenda Rapat Paripurna yang dilangsungkan secara daring, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga : Ranperda Perumda Tunas Dikebut, Berikut 7 Jenis Usaha yang Diatur
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, menyampaikan, dari kedua Perda tersebut diakuinya Perumda Tunas menjadi yang paling ditunggu-tunggu masyarakat Kota Malang untuk segera diterapkan.
Mengingat, Perumda Tunas nantinya akan mewadahi berbagai produk-produk UMKM lokal Kota Malang. Di mana, di dalamnya akan memfasilitasi sejumlah 7 usaha. Diantaranya, Pertanian dan Perikanan, Industri Pengolahan (termasuk rumah potong hewan), perdagangan besar dan eceran (reparasi, perwatan mobil dan sepeda motor), pengangkutan/pergudangan, pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air limbah dan sampah, serta real estat.
"Semuanya sudah jelas, Perda Minol akan mengatur soal pengendalian Minol jelas di situ. Kita melihat Undang-Undang di atasnya, tapi yang lebih penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas)," ungkapnya.
Made menjelaskan, sejatinya untuk Perumda Tunas telah disiapkan penyertaan modal yang anggarannya senilai Rp 12,5 miliar di tahun ini. Hanya saja, karena Perda baru disahkan di bulan akhir tahun 2020 ini, maka penyerapannya akan diikutkan dalam APBD tahun anggaran 2021 mendatang.
"Kita ikutkan kemarin penyertaan modal sudah kita siapkan Rp 12,5 miliar untuk Tugu Aneka Usaha. Tapi karena Perda belum ada sehingga tidak bisa diserap sampai tahun ini. Nanti, tahun depan baru kemungkinan APBD sudah bisa diserap untuk tugu aneka usaha karena Perdanya sudah selesai," jelasnya.
Meski pembahasan dua Perda tersebut dinilai cukup alot lantaran terkendala pandemi Covid-19. Dia berharap, dengan terbentuknya Perda Perumda Tunas ini maka akan menjadikan salah satu pioner bagi pengembangan UMKM di Kota Malang. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan tuntas.
"Bagaimana tugu aneka usaha ini bisa menjadi pioner untuk pengembangan UMKM yang ada. Jangan malah menjadi pesaing atau merugikan UMKM. Kita harapkan tugu aneka usaha bisa menjadi penginduk, bisa menjadi pengayom bagi UMKM yang ada di Kota Malang. Terutama di masa pemulihan pandemi Covid- 19 seperti sekarang ini," terangnya.
Tahapan selanjutnya, kata Made, yakni tinggal mendaftarkan kedua Perda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga, bisa disegerakan untuk tatanan regulasi turunannya agar bisa segera diterapkan di Kota Malang.
Baca Juga : Pembahasan Ranperda Minol Dikebut, Siap-Siap Pelanggar Kena Sanksi
"Hari ini sudah kita selesaikan. Hasil evaluasi Gubernur sudah kita ikuti semua, sekarang tinggal pendaftaran di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Selanjutnya akan diperkuat dengan Perwal-perwal dan sudah bisa diterapkan di Kota Malang," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, menyatakan, kedua Perda tersebut akan lebih memberikan ketentuan dan kepastian hukum terutama berkaitan dengan peredaran Minol di Kota Malang.
Termasuk aturan jarak dalam penempatan berdirinya usaha, hingga kadar dalam minuman itu sendiri tidak membahayakan masyarakat Kota Malang.
"Ketika ada penyebaran minol di luar yang diizinkan itu semakin jelas. Dengan harapan ada kontrol yang jelas, baik sisi kuantitas maupun tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Sehingga masyarakat khususnya pemuda semakin terlindungi. Tidak ada lagi yang jadi korban peredaran minuman oplosan lagi," paparnya.
Sedangkan, berkaitan dengan Perda Perumda Tunas, dalam hal ini pria yang akrab disapa Bung Edi ini menegaskan, akan lebih memaksimalkan potensi bagi pelaku usaha di Kota Malang.
"Memberikan ruang kepada yang rumah potong hewan untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin optimal. Jika itu sudah berjalan, saya kira jelas itu positif untuk kegiatan pemerintah layanan di masyarakat di bidang UMKM," pungkasnya.