Retribusi parkir selama ini dirasa masih belum maksimal di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu telah melakukan pendataan di dua kecamatan tersebut agar tahun 2021 mendatang retribusi parkir bisa mencapai target.
Dishub Kota Batu tengah melakukan pendataan sedikitnya ada 60 titik parkir baru di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan target retribusi parkir parkir di tepi jalan sejumlah Rp 8,5 miliar tahun mendatang.
Baca Juga : Enggan Berikan Salinan Data, Jaka Jatim Sengketakan Dinsos Bangkalan ke Komisi Informasi
“Ada kantong parkir baru di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji. Karena selama ini retribusi parkir di dua kecamatan itu masih kurang maksimal,” ungkap Kabid Perparkiran dan Dalop Dishub Kota Batu, Nurbianto.
Ia menambahkan, di Kecamatan Junrejo dan Bumiaji itu mulai bermunculan banyaknya pusat oleh-oleh baru, sehingga perlu adanya titik parkir baru di sana. Dengan adanya parkir baru itu tentunya bisa agar bisa merealisasikan target retribusi parkir di tepi jalan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono menambahkan, dengan adanya 60 titik parkir baru optimis bisa mencapai target sejumlah Rp 8,5 miliar. Mengingat pembinaan juru parkir, pemasangan plang harga retribusi parkir, hingga perubahan Peraturan Daerah sudah dilakukan.
“Retribusi parkir sebesar Rp 8,5 miliar yakni bisa tercapai karena kami sudah mulai melakukan beragam cara. Terlebih target retribusi Rp 8.5 miliar adalah nilai kotor. Dalam artian dibagi 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemda," ujarnya.
Baca Juga : Kenalan Online, Ketemu dan Nikah, TKW Tulungagung Kini Proses Cerai "Online"
Dalam perda terbaru untuk tarif parkir tepi jalan umum bagi sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2 ribu. Lalu kendaraan mobil pribadi, taksi, dan pikap Rp 2 ribu naik jadi Rp 3 ribu. Untuk bus mini, truk semula Rp 3 ribu naik jadi Rp 5 ribu. Sedangkan bus, truk gandeng semula Rp 7 ribu jadi Rp 10 ribu.