Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera mengevaluasi realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pasalnya, realiasi PBB P2 di Kabupaten Blitar hingga jatuh tempo 30 November 2020, yang dikelola desa/kelurahan baru mencapai 78 persen dari baku sekitar Rp 28,9 miliar.
Baca Juga : Dok! 2 Perda Minol dan Perumda Tunas Disahkan Legislatif
“Eksekutif harus segera melakukan evaluasi agar realisasi PBB P2 di Kabupaten Blitar pada tahun 2021 bisa maksimal,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi.
Dikatakannya, tidak terealisasinya PBB P2 hingga 100 persen kemungkinan ada beberapa faktor.
Dalam hal ini DPRD melihat faktor utama disebabkan lesunya perekonomian masyarakat dikarenakan pandemi Covid-19. Serta faktor lainnya yang dimungkinkan membuat realisasi PBB P2 Kabupaten Blitar mentok di 78 persen.
“Kemungkinan ada beberapa faktor realisasi tidak bisa sampai 100 persen. Diantaranya memang kondisi perekonomian masyarakat, serta keterlambatan menyalurkan SPPT," ujarnya.
"Jika persoalannya terkait SPPT yang terlambat dibagikan, maka petugas SPPT harus dievaluasi sehingga segera mendapatkan solusi,” tegas Idris.
Baca Juga : Pemkab Sebut Pilkada Jember Sudah Tertib Sesuai Prokes
Idris juga menyampaikan, DPRD Kabupaten Blitar bisa memaklumi tidak maksimalnya realisasi PBB P2 bila terkait adanya pandemi Covid-19. Di mana, pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor terdampak dan membuat ekonomi masyarakat tersendat.
“Dalam situasi pandemi Covid-19, kami memaklumi realisasi pembayaran PBB P2 yang belum maksimal. Sebab, semua sektor dipastikan terdampak,” pungkasnya.