Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Tulungagung, Subdenpom TNI AD, dan Satpol PP Pemkab Tulungagung menggelar operasi gabungan. Operasi ini menyasar pelanggaran parkir yang dilakukan oleh masyarakat.
Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Prasarana Panji Putranto mengatakan, pelanggaran parkir yang dilakukan adalah parkir di trotoar dan di rambu larangan parkir.
Baca Juga : 4.085 Personel Gabungan Amankan Pilbup Ngawi, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Operasi ini dilakukan dengan menyisir jalan yang yang menjadi pusat perdagangan di Tulungagung, melewati Jalan Diponegoro, Jalan A. Yani Barat, Jalan Teuku Umar, Jalan WR Supratman hingga Jalan Agus Salim.
Disinggung sanksi yang diberikan kepada pelanggar parkir, Panji mengatakan masih bersifat sosialisasi dan imbauan. Pelanggar parkir hanya diminta untuk memindahkan kendaraannya ke kantong parkir.
“Kami masih humanis. Kami berikan teguran lisan. Harapannya, dalam waktu dekat ada perubahan,” jelas Panji.
Meski begitu, Dishub akan melakukan penindakan berupa tilang pada pelanggar parkir dalam beberapa waktu ke depan.
Salah satu lokasi parkir yang disasar adalah toko grosir yang berada di Jalan Agus Salim. Di toko ini parkir kendaraan kerap menimbulkan penumpukan kendaraan yang melintas.
Baca Juga : Diguyur Hujan, Rumah Warga Kasembon Roboh Tertimbun Longsor
Menyikapi hal itu, Panji berjanji akan melakukan penertiban. Sebab, selama ini pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat terkait lahan parkir yang kurang. “Akan kami tertibkan,” pungkasnya.