Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP kembali digelar di Kota Malang, tepatnya di Taman Krida, Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (8/12/2020).
Ya Operasi Yustisi dilakukan apalagi kalau bukan untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang yang belakangan meningkat dan melakukan penegakan hukum sesuai Perpres nomor 6 tahun 2020 serta Perwal nomor 30 tahun 2020.
Baca Juga : Khitan Gratis di Pamekasan Terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat
Dalam operasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam kali ini, 110 orang pelanggar terjaring dalam razia yustisi. Ya mereka kedapatan tak patuh terhdap protokol kesehatan dengan tidak memakai masker ataupun memakai masker namun tidak dipakai sesuai dengan aturan.
"Alasannya macam-macam, ada yang ketinggalan, ada yang lupa, ada yang pakai masker tapi diturunkan," jelas Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi.
Ke 110 pelanggar tersebut, kemudian berikan sanksi dengan langsung mengikuti persidangan di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Malang dan langsung membayar denda kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Mereka harus membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan. Namun kita juga masih toleransi, misalnya seperti tukang becak, tentu akan kesulitan jika harus membayar denda, makanya kita berikan sanksi sosial," bebernya.
Dibandingkan dengan Operasi Yustisi sebelumnya, yang hanya sekitar 72 pelanggar, dalam Operasi Yustisi kali ini mengalami peningkatan yang cukup banyak yakni 110 pelanggar.
"Dari 110 pelanggar itu terkumpul uang denda sebesar Rp 2.350.000, dan akan masuk ke kas negara," bebernya.
Baca Juga : Back Up Pemprov Tangani Covid, Ini yang Bakal Dilakukan Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim
Ditambahkannya, jika Operasi Yustisi digencarkan dan dilaksanakan setiap hari. Hal ini tentunya untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Masyarakat sendiri, diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini masih belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.