Berbeda dari pilkada sebelumnya, pilkada kali ini Kabupaten Trenggalek hadapi tantangan yang cukup besar. Yakni, menjaga tingkat kehadiran pemilih di masa pandemi Covid-19.
Tentunya hal ini menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Apalagi mempertimbangkan trend kasus positif Covid-19 di Trenggalek tengah meningkat.
Baca Juga : Bengkel Las di Blimbing Terbakar, 1 Mobil dan 3 Motor Hangus
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, melalui Istatiin Nafiah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, menerangkan, bahwa pihaknya memastikan tidak akan ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya.
"Demi memberikan hak bagi para pemilih, tidak ada pengusiran atau dipastikan tidak ada yang terlewat. Semua harus menggunakan hak pilihnya," ujar Istatiin, Senin (7/12/2020).
Menurut Iin, sapaan akrabnya, KPU sudah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak dan sudah menyiapkan seluruh logistik untuk menangkal penyebaran virus korona saat gunakan hak suara di bilik TPS.
"Jika ada masyarakat yang kedapatan bersuhu tubuh diatas 37,3 kami arahkan untuk menuju bilik khusus. Sementara agar tidak ada penumpukan jumlah masyarakat, dalam undangan pencoblosan kita sertakan jamnya," paparnya.
Iin juga menerangkan, bahwa KPU telah mengambil langkah dengan bersurat dan koordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk meminta fasilitasi atau bantuan kepada staf dan tenaga medis di setiap desa.
Hal ini untuk melayani hak pilih di desa yang menjalani karantina serta orang yang terpapar.
"Kita telah koordinasi dengan tim kesehatan untuk turun ke TPS. Namun SDM bakal ditentukan oleh Dinkes sendiri," ungkapnya.
Baca Juga : Sambil Menangis, Ustaz Maaher Ngaku Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi
Bahkan KPU telah menyediakan satu baju hazmat di setiap TPS. Hal itu direncanakan untuk digunakan petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih yang terpapar positif Covid-19.
Direncanakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), saksi pasangan calon dan pengawas TPS akan mendatangi warga yang positif Covid-19 tersebut.
"Pastinya orang yang menjalani karantina atau yang rawat inap di RSUD dan Puskesmas bisa menggunakan hak pilihnya tidak sesuai TPS maka bisa menggunakan form A5 atau pindah memilih," pungkasnya.