Anggota DPR RI MH. Said Abdullah kembali mendorong pemerintah agar Madura dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Hal ini bukan tanpa alasan. Yakni sebagai bentuk proteksi bagi industri kecil menengah.
"Sudah waktunya di Madura ada KIHT. Ini akan membantu pabrikan rokok kecil agar bisa bertahan sekaligus terus mengembangkan usahanya," kata Said di Sumenep, Senin (7/12/2020).
Baca Juga : DLH Kabupaten Banyuwangi Gandeng Pihak Ketiga Tangani Limbah B3
Kehadiran KIHT, diyakini Said bisa menjadi katalisator pengembangan industri kecil hasil tembakau di Madura sekaligus memberikan jaminan keberlangsungan produktivitas. "Ketika ada jaminan kemudahan dan selanjutnya keberlangsungan usaha dan produktivitasnya, efeknya akan membuat serapan tembakau di Madura akan tinggi," terang ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Menurut dia, adanya jaminan serapan tembakau petani akan membuat harga komoditas tersebut akan tinggi dan stabil. Secara bersamaan, KIHT akan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, otomatis perekonomian daerah akan berjalan dalam tren positif.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau pun akan naik dan tentunya bisa menjadi modal bagi pemerintah daerah dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.
Selain itu, dia juga akan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI untuk terus melakukan pemihakan yang luar biasa terhadap pelaku industri kecil menengah atau pabrikan rokok kecil menengah, baik yang sudah di KIHT maupun di luar KIHT. Tujuannya agar mereka bisa berkembang dan maju.
Tiga kabupaten di Madura termasuk daerah penghasil tembakau di Jawa Timur. Sesuai data di Dinas Perkebunan Jawa timur, produksi tembakau di Sumenep pada 2019 sebanyak 8.494 ton, Pamekasan 20.880 ton, dan Sampang 3.274 ton.
Baca Juga : Armada Mobil Keliling Ditambah, Dewan Usul Layanan Jangkau Setiap Kecamatan
Untuk diketahui, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.
Keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya kemudahan perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai.
Sebelumnya, MH. Said Abdullah juga meminta pemerintah menjadikan Pulau Madura sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk membantu mengangkat perekonomian masyarakat kecil.