Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah di luar sampah domestik yang rutin dieksekusi, diangkut dan dikelola. Ada sampah biomedis, limbah dengan bahan beracun dan berbahaya atau yang dikenal dengan limbah B3, khususnya sampah bekas penanganan Covid-19 di wilayah Banyuwangi.
Menurut Chusnul Chotimah Kepala DLH Kabupaten Banyuwangi, pihaknya sampai saat ini tidak mempunyai fasilitas pengolahan, sehingga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dalam penanganan limbah B3. Seperti yang pernah dilakukan saat bersama menangani kasus wabah Covid-19 di salah satu pondok pesantren Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : UNESA Surabaya Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Pejabat berkerudung itu menuturkan, saat ini pihaknya juga menangani limbah medis Covid-19 di rumah isolasi yang ada di Balai Diklat PNS yang terletak di Kecamatan Licin.
“Sampai saat ini kami masih bekerja sama dengan pihak ketiga. Termasuk untuk mengantisipasi apabila ada ledakan jumlah warga yang terpapar wabah Covid-19. Akibat adanya kegiatan yang mengundang kerumunan masa selama tahap kampanye pilkada. Hal itu tetap menjadi tanggung jawab kami untuk mengelola,” jelasnya.
Selanjutnya dia berharap agar semua mendukung dan turut serta secara aktif dalam kegiatan mencegah dan menanggulangi hal itu. Pihaknya juga menyebar di beberapa kecamatan, dan berhrap pula puskesmas dan pihak kecamatan, khususnya Camat menyikapi surat edaran yang pernah dikeluarkan.
”Bahwa untuk masing-masing wilayah bekerja sama dengan puskesmas terdekat untuk menangani setiap wilayahnya masing-masing, khusus yang positif atau reaktif Covid-19. Termasuk sampah pilkada harus dikelola oleh puskesmas setempat dan aparatur kecamatan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga tidak harus ditarik ke Banyuwangi,” ujar Husnul.
Sekedar untuk diketahui, limbah ialah salah satu unsur yang sudah tak terpakai atau yang berasal dari hasil pembuangan. Biasanya, limbah ini ditemukan dari hasil industri yang akhir, seperti hasil pembuangan. Akan tetapi, zat ini tak bisa dibiarkan begitu saja, karena terdapat unsur tertentu yang berbahaya bagi lingkungan sekitar. Untuk itu, diperlukan proses pengelolaan, termasuk pada pengendalian limbah dengan bahan beracun dan berbahaya atau yang dikenal dengan limbah B3.
Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Komisi B DPRD Kota Malang 'Pelototi' Potensi Bisnis Online
Limbah yang berbahaya atau yang dikenal dengan limbah B3 ini pun memiliki ciri-cirinya. Termasuk pada beberapa karakter dari limbah bahan beracun dan berbahaya, seperti memiliki sifat korosif, mempunyai sifat irritated, termasuk pada bahan radioaktif, mengandung racun, mempunyai sifat reaktif dan lain sebagainya.